RADARBANYUWANGI. ID – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahapan penting.
Setelah melewati serangkaian ujian, peserta yang dinyatakan lulus kini harus mengikuti proses administrasi yang menentukan sah atau tidaknya status mereka sebagai aparatur negara.
Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI
Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Berdasarkan jadwal terbaru per 11 September 2025, pengisian DRH dijadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Setelah itu, peserta akan memasuki proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Tahapan ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 25 September 2025.
Data dari peserta kemudian diajukan oleh instansi masing-masing ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Puncak dari seluruh rangkaian administrasi adalah penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Dengan terbitnya NI, peserta resmi memiliki identitas kepegawaian dan status sah sebagai PPPK Paruh Waktu.
Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPAN-RB.
- MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan di setiap instansi.
- Rincian tersebut meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja.
- PPK mengajukan usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu ke BKN paling lama 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
- BKN memberikan pertimbangan teknis.
- PPK menetapkan SK pengangkatan sesuai peraturan.
Mekanisme Penetapan NI PPPK 2025
Lebih rinci lagi, Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur:
- PPK mengumumkan daftar nama peserta yang mengisi kebutuhan formasi.
- Peserta wajib mengisi DRH dan melampirkan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id
. - PPK mengusulkan NI melalui sistem SIASN Penetapan NIP.
- Kepala BKN atau Kanreg BKN memberikan persetujuan teknis.
- PPK menetapkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai format resmi dalam lampiran SE 6/2025.
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Page 2

Rabu, 24 September 2025 | 00:01 WIB
Page 3
RADARBANYUWANGI. ID – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahapan penting.
Setelah melewati serangkaian ujian, peserta yang dinyatakan lulus kini harus mengikuti proses administrasi yang menentukan sah atau tidaknya status mereka sebagai aparatur negara.
Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI
Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Berdasarkan jadwal terbaru per 11 September 2025, pengisian DRH dijadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Setelah itu, peserta akan memasuki proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Tahapan ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 25 September 2025.
Data dari peserta kemudian diajukan oleh instansi masing-masing ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Puncak dari seluruh rangkaian administrasi adalah penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Dengan terbitnya NI, peserta resmi memiliki identitas kepegawaian dan status sah sebagai PPPK Paruh Waktu.
Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPAN-RB.
- MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan di setiap instansi.
- Rincian tersebut meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja.
- PPK mengajukan usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu ke BKN paling lama 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
- BKN memberikan pertimbangan teknis.
- PPK menetapkan SK pengangkatan sesuai peraturan.
Mekanisme Penetapan NI PPPK 2025
Lebih rinci lagi, Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur:
- PPK mengumumkan daftar nama peserta yang mengisi kebutuhan formasi.
- Peserta wajib mengisi DRH dan melampirkan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id
. - PPK mengusulkan NI melalui sistem SIASN Penetapan NIP.
- Kepala BKN atau Kanreg BKN memberikan persetujuan teknis.
- PPK menetapkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai format resmi dalam lampiran SE 6/2025.
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025