Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PBI JKN Mendadak Nonaktif, Menkeu Purbaya: Pemerintah Justru Rugi

pbi-jkn-mendadak-nonaktif,-menkeu-purbaya:-pemerintah-justru-rugi
PBI JKN Mendadak Nonaktif, Menkeu Purbaya: Pemerintah Justru Rugi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara merespons ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan mendadak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Ia menegaskan bahwa anggaran pemerintah untuk program tersebut tidak mengalami pengurangan.

Menurut Purbaya, penonaktifan peserta PBI JK dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola JKN agar lebih tepat sasaran, khususnya untuk melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara gegabah tanpa manajemen dan sosialisasi yang memadai.

“Jangan sampai yang sakit, tiba-tiba begitu mau cuci darah, tiba-tiba nggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol,” ujar Purbaya dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial pada Senin (9/2/2026).

Ia menilai kegaduhan justru merugikan pemerintah karena dana yang dikeluarkan tetap sama.

“Uang keluar, image jelek jadinya, pemerintah rugi dalam hal ini,” tegasnya kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Purbaya mengusulkan agar penonaktifan peserta PBI JK tidak langsung berlaku.

Menurutnya, perlu ada masa transisi selama dua hingga tiga bulan yang disertai sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam periode tersebut, peserta yang dinonaktifkan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Ia juga menyoroti besarnya jumlah peserta PBI JK yang dihapus pada Februari 2026, yakni mencapai 11 juta orang.

Angka ini dinilai memicu kejutan di tengah masyarakat.

“Kalau angkanya drastis seperti ini, ya di smooth-in sedikit, jangan menimbulkan kejutan,” kata Purbaya.

Ke depan, Purbaya meminta agar penentuan jumlah peserta PBI JK dilakukan secara hati-hati, terukur, serta mengedepankan kemudahan akses layanan dan keberlanjutan program JKN.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara merespons ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan mendadak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Ia menegaskan bahwa anggaran pemerintah untuk program tersebut tidak mengalami pengurangan.

Menurut Purbaya, penonaktifan peserta PBI JK dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola JKN agar lebih tepat sasaran, khususnya untuk melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara gegabah tanpa manajemen dan sosialisasi yang memadai.

“Jangan sampai yang sakit, tiba-tiba begitu mau cuci darah, tiba-tiba nggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol,” ujar Purbaya dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial pada Senin (9/2/2026).

Ia menilai kegaduhan justru merugikan pemerintah karena dana yang dikeluarkan tetap sama.

“Uang keluar, image jelek jadinya, pemerintah rugi dalam hal ini,” tegasnya kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Purbaya mengusulkan agar penonaktifan peserta PBI JK tidak langsung berlaku.

Menurutnya, perlu ada masa transisi selama dua hingga tiga bulan yang disertai sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam periode tersebut, peserta yang dinonaktifkan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Ia juga menyoroti besarnya jumlah peserta PBI JK yang dihapus pada Februari 2026, yakni mencapai 11 juta orang.

Angka ini dinilai memicu kejutan di tengah masyarakat.

“Kalau angkanya drastis seperti ini, ya di smooth-in sedikit, jangan menimbulkan kejutan,” kata Purbaya.

Ke depan, Purbaya meminta agar penentuan jumlah peserta PBI JK dilakukan secara hati-hati, terukur, serta mengedepankan kemudahan akses layanan dan keberlanjutan program JKN.