Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jadwal Pencairan THR 2026 Karyawan Swasta, DPR Tegaskan Wajib Cair Maksimal Dua Minggu Sebelum Lebaran

jadwal-pencairan-thr-2026-karyawan-swasta,-dpr-tegaskan-wajib-cair-maksimal-dua-minggu-sebelum-lebaran
Jadwal Pencairan THR 2026 Karyawan Swasta, DPR Tegaskan Wajib Cair Maksimal Dua Minggu Sebelum Lebaran

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pekerja yang paling dinantikan menjelang Idulfitri.

Selain membantu kebutuhan Lebaran, THR juga menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa pembayaran THR bersifat wajib bagi pekerja yang memenuhi syarat, serta tidak boleh dicicil.

Mengacu pada aturan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Namun, tahun ini muncul penegasan baru dari parlemen terkait batas waktu pembayaran yang lebih awal.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran THR untuk pekerja sektor swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026) dikutip dari Antara.

DPR Akan Awasi Ketat Pembayaran THR

Irma menegaskan aturan tersebut berlaku tegas khususnya bagi perusahaan sektor swasta.

Ia menyebut pengawasan akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Menurutnya, toleransi waktu pembayaran sebenarnya sudah sangat jelas. Bahkan pembayaran satu minggu sebelum Lebaran seharusnya tidak lagi terjadi karena regulasi menetapkan batas maksimal dua minggu sebelum hari raya.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas dua minggu sebelum hari raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” ujarnya.

Perusahaan Terlambat Bayar THR Bisa Didenda

Dalam regulasi ketenagakerjaan, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban pembayaran kepada pekerja.

Selain itu, pemerintah juga melarang perusahaan mencicil THR karena hak tersebut harus diterima penuh oleh karyawan.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pekerja yang paling dinantikan menjelang Idulfitri.

Selain membantu kebutuhan Lebaran, THR juga menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa pembayaran THR bersifat wajib bagi pekerja yang memenuhi syarat, serta tidak boleh dicicil.

Mengacu pada aturan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Namun, tahun ini muncul penegasan baru dari parlemen terkait batas waktu pembayaran yang lebih awal.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran THR untuk pekerja sektor swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026) dikutip dari Antara.

DPR Akan Awasi Ketat Pembayaran THR

Irma menegaskan aturan tersebut berlaku tegas khususnya bagi perusahaan sektor swasta.

Ia menyebut pengawasan akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Menurutnya, toleransi waktu pembayaran sebenarnya sudah sangat jelas. Bahkan pembayaran satu minggu sebelum Lebaran seharusnya tidak lagi terjadi karena regulasi menetapkan batas maksimal dua minggu sebelum hari raya.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas dua minggu sebelum hari raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” ujarnya.

Perusahaan Terlambat Bayar THR Bisa Didenda

Dalam regulasi ketenagakerjaan, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban pembayaran kepada pekerja.

Selain itu, pemerintah juga melarang perusahaan mencicil THR karena hak tersebut harus diterima penuh oleh karyawan.