Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jalur Rel Banyuwangi Kota-Rogojampi Belum Pulih Usai Kereta Api Tertemper Truk, KA Pandanwangi Terlambat 50 Menit

jalur-rel-banyuwangi-kota-rogojampi-belum-pulih-usai-kereta-api-tertemper-truk,-ka-pandanwangi-terlambat-50-menit
Jalur Rel Banyuwangi Kota-Rogojampi Belum Pulih Usai Kereta Api Tertemper Truk, KA Pandanwangi Terlambat 50 Menit

RadarBanyuwangi.id – Sebuah truk menemper Kereta Api Pandanwangi (KA 446) yang melayani rute Ketapang-Jember, pada Rabu (15/1/2025) pukul 19.03 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kilometer 4+322, petak jalan antara Banyuwangi Kota dan Rogojampi.

Berdasarkan hasil pengecekan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui akun X @KAI121 menyampaikan bahwa rangkaian kereta penumpang dinyatakan dalam kondisi baik tanpa kerusakan yang berarti. Namun, lokomotif mengalami kerusakan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibatnya, KA Pandanwangi belum dapat diberangkatkan dan mengalami keterlambatan sekitar 50 menit. Hingga saat ini, jalur pada lintas tersebut belum bisa digunakan untuk perjalanan kereta api lainnya.

Baca Juga: Usai Tertemper Truk, Lokomotif KA Pandanwangi Rute Banyuwangi-Jember Alami Kerusakan, Perjalanan Kereta Api Terlambat

KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan yang terjadi, baik pada KA Pandanwangi maupun kereta api lain yang terdampak insiden ini.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan prioritas kepada kendaraan yang sudah lebih dahulu melintas. 

Baca Juga: 1,4 Juta Wisatawan Pilih Naik Kereta Api ke Banyuwangi, Begini Tanggapan KAI Daop 9 Jember

Selain itu, Pasal 296 menetapkan sanksi berupa kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pengendara yang melanggar isyarat palang pintu.

Menurut Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib memberikan hak utama kepada kereta api pada perlintasan sebidang. 

“Pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api. Hentikan kendaraan, tengok ke kanan dan kiri, lalu lanjutkan perjalanan jika jalur benar-benar aman,” tegas Cahyo.

Baca Juga: KA Pandanwangi Tertemper Truk Angkutan Kayu di Perlintaan Berpintu Jurang Jero Kalirejo Banyuwangi, Begini Kondisinya

Sementara itu, proses evakuasi truk dari jalur kereta api melibatkan tim jalan rel dan pengamanan yang dibantu oleh warga.

Meskipun mengganggu perjalanan kereta api dan menimbulkan keterlambatan, masinis dilaporkan selamat dalam insiden ini. (*)

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.