sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi nasional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, yang diterbitkan pada 9 Januari 2026.
Dalam keputusan itu, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur mencapai angka 4,75 dengan kategori A (Prima).
Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi di Indonesia, sekaligus menempatkan Jawa Timur sebagai rujukan nasional dalam tata kelola pelayanan publik.
Khofifah: Prestasi Sekaligus Amanah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur.
Menurut Khofifah, capaian tersebut merupakan buah dari kerja kolektif dan konsistensi bersama dalam menghadirkan layanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, berdasarkan penetapan Kementerian PANRB, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khofifah di Surabaya, Minggu (1/2).
IPP Jawa Timur Naik Konsisten Empat Tahun Berturut-turut
Khofifah menjelaskan, capaian IPP Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan yang konsisten selama empat tahun terakhir.
Pada tahun 2023, IPP Jatim tercatat 4,36, kemudian meningkat menjadi 4,633 pada 2024, dan kembali naik signifikan menjadi 4,75 pada 2025.
“Capaian ini menunjukkan reformasi birokrasi pelayanan di Jawa Timur berjalan berkelanjutan dan berdampak nyata,” ucapnya.
Tak hanya itu, hasil PEKPPP 2025 juga mencatat lonjakan signifikan jumlah perangkat daerah yang meraih kategori Prima.
Page 2
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Khofifah menegaskan bahwa Indeks Pelayanan Publik telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2030.
Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi bagian integral dari arah pembangunan daerah.
Berbagai langkah konkret terus dilakukan, mulai dari pendampingan kebijakan pelayanan, peningkatan profesionalisme SDM, penguatan sarana dan prasarana, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, hingga pengelolaan pengaduan dan konsultasi masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan PEKPPP secara intensif juga diterapkan kepada seluruh perangkat daerah, UOBK, UPT, hingga satuan pendidikan agar peningkatan kualitas layanan benar-benar merata.
“PEKPPP kami maknai bukan hanya sebagai instrumen penilaian, tetapi sebagai alat perbaikan berkelanjutan yang dampaknya harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Khofifah.
Arah ke Depan: Layanan Inklusif dan Berpihak
Ke depan, Pemprov Jawa Timur akan semakin memfokuskan peningkatan pelayanan publik pada unit-unit layanan langsung, dengan pendekatan yang lebih inklusif, khususnya bagi kelompok rentan.
“Hasil PEKPPP tahun 2025 ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat. Inilah wujud hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari warga Jawa Timur,” pungkas Khofifah. (*)
Page 3
Dari 64 perangkat daerah dan RS UOBK yang dinilai, sebanyak 25 unit atau sekitar 39 persen berhasil meraih predikat tertinggi.
“Ini menandakan perbaikan pelayanan tidak hanya terpusat di level tertentu, tetapi semakin merata hingga unit-unit strategis yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” jelas Khofifah.
Fokus Citizen-Centric dan Digitalisasi Layanan
Selama ini, lanjut Khofifah, Pemprov Jawa Timur secara konsisten mendorong reformasi birokrasi pelayanan yang berorientasi pada pengguna (citizen-centric services).
Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan lintas sektor, serta penguatan standar pelayanan minimal di seluruh perangkat daerah.
“Pelayanan publik harus terus bertransformasi mengikuti dinamika masyarakat. Kita dorong birokrasi yang tidak berbelit, responsif terhadap aduan, dan adaptif terhadap teknologi,” tegasnya.
Menurutnya, Indeks Pelayanan Publik bukan sekadar angka, melainkan representasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Upaya ini dilakukan agar masyarakat merasakan layanan yang mudah diakses, pasti waktu, dan jelas biayanya, tanpa diskriminasi,” tambah Khofifah.
Penguatan Integritas Aparatur dan Kolaborasi Daerah
Selain aspek layanan, Pemprov Jatim juga terus memperkuat integritas aparatur dan budaya melayani.
Hal itu dilakukan melalui pembinaan sumber daya manusia aparatur, pengawasan internal yang konsisten, serta penerapan sistem penilaian kinerja berbasis hasil.
Di sisi lain, kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota juga terus digencarkan agar standar pelayanan publik meningkat secara merata di seluruh wilayah Jawa Timur.
Khofifah menyebutkan, pada tahun 2026, Pemprov Jatim akan segera mengesahkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik sebagai landasan hukum penguatan tata kelola dan standar layanan.
“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” katanya.
IPP Masuk RPJMD 2025–2030







