BANYUWANGI, KOMPAS.com – Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan satu unit rumah fiktif dengan tersangka Apri Tias Dewanto (35) alias John Sambo telah dinyatakan P21 atau lengkap sejak Selasa (13/1/2026).
Kasus warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro itu, kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi karena sudah dilimpahkan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Haryono mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi melimpahkan kasus ini ke Kejari.
“Kita tentu masih akan pelajari dulu, untuk nantinya bisa segera didaftarkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Agus di Banyuwangi, Rabu (14/1/2026).
Menurut Agus, perkara yang melibatkan Jhon Sambo merupakan kasus penipuan dan atau penggelapan. Oleh penyidik, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Truk Muatan Buah Naga Hantam Rumah Warga di Banyuwangi, 2 Orang Tewas
Menariknya, selama diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), John Sambo sempat mengatakan bahwa dirinya keberatan untuk difoto oleh wartawan.
Namun, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi menyatakan bahwa pihaknya memberikan izin peliputan.
Tak berhenti di situ, setelah diperiksa selama kurang lebih satu jam, John Sambo yang hendak dibawa ke mobil penyidik, sempat marah kepada wartawan.
Bahkan, pihak keluarga yang hadir juga sempat mencoba menghalangi wartawan yang sedang bertugas untuk tidak meliput.
Baca juga: Kapolresta Banyuwangi Perintahkan Anggotanya Bershalawat dan Bersyukur
Sebelum diamankan, John Sambo menjalankan aksinya dengan modus yang mengaku sebagai pengacara dan berhasil mendapatkan puluhan juta rupiah dengan menjual sebuah rumah fiktif.
Tindakannya berhenti setelah korbannya, Sumardi (58), seorang pensiunan karyawan BUMN, melayangkan laporan polisi ke Polresta Banyuwangi. Kasus ini bermula sejak Oktober 2023.
Dari tindakannya, John Sambo telah mendapat uang sebesar Rp 27 juta dari hasil menjual rumah fiktif tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang








