Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kabar Gembira! Bali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Berlaku Hingga November 2025

kabar-gembira!-bali-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor:-berlaku-hingga-november-2025
Kabar Gembira! Bali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Berlaku Hingga November 2025

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ mulai 22 September hingga 22 November 2025. Wajib pajak cukup bayar pokoknya saja tanpa denda!

Kabar baik datang untuk para pemilik kendaraan bermotor di Bali. Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2025 resmi memberlakukan program relaksasi berupa pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi opsen pajak.

Kebijakan ini berlaku mulai 22 September hingga 22 November 2025. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Dua Poin Utama Relaksasi Pajak

Baca Juga: Cedera Parah Giovanni Leoni Jadi Pukulan Liverpool, Transfer Marc Guehi Bisa Jadi Solusi

Dalam program ini, terdapat dua keringanan utama yang diberikan pemerintah:

  1. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak opsen kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Denda yang menumpuk tidak lagi dikenakan,” ungkap Iptu Aldri.

Tambahan Keringanan Pajak Kendaraan

Baca Juga: Penerbangan Surabaya–Banyuwangi Kembali Dibuka! Tiket Wings Air Ludes di Hari Perdana

Tidak hanya itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga mendapat keuntungan tambahan.

Masyarakat dibebaskan dari:

  • Pajak progresif kendaraan bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

Program relaksasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para pemilik kendaraan di Bali. Dengan adanya pembebasan denda dan sanksi, masyarakat kini bisa menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus terbebani biaya tambahan yang besar.

Jadi, catat tanggalnya: 22 September – 22 November 2025. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewat! (*)