Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kabar Gembira! Gaji PNS Naik Dirapel 2 Bulan di November, Cek Rincian Terbarunya

kabar-gembira!-gaji-pns-naik-dirapel-2-bulan-di-november,-cek-rincian-terbarunya
Kabar Gembira! Gaji PNS Naik Dirapel 2 Bulan di November, Cek Rincian Terbarunya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Viral di media sosial, kabar soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya mendapat kepastian dari pemerintah.

Per Oktober 2025, gaji PNS resmi naik sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, tambahan gaji tersebut tidak langsung cair bulan ini. Pemerintah memastikan pencairan baru dilakukan November 2025 dengan sistem rapel 2 bulan sekaligus.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Online Magang Kemnaker 2025 Bergaji Rp3,3 Juta Sebulan

Artinya, PNS akan menerima gaji Oktober dengan nominal lama, lalu kekurangannya dibayarkan bersama gaji bulan depan.

Kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk PNS dan PPPK, dengan besaran kenaikan bervariasi 8 hingga 12 persen tergantung golongan dan masa kerja.

“Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN yang menjadi garda depan pelayanan publik,” tulis pernyataan resmi pemerintah.

Baca Juga: Harga Emas 7 Oktober 2025 Melejit! 24 Karat Tembus Rp2,05 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap Semua Kadar

Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS

  • Golongan II dengan masa kerja menengah: kenaikan sekitar Rp200 ribu – Rp400 ribu per bulan.

  • Golongan IV dengan masa kerja panjang: tambahan bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kinerja ASN semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Dana KIP dan PIP 2025 Cair, Siswa Bisa Gunakan untuk Beli Buku hingga Bayar SPP

Simulasi Rapel Gaji PNS (November 2025)

  • Golongan II (masa kerja menengah):

    • Tambahan per bulan: Rp200.000 – Rp400.000


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Viral di media sosial, kabar soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya mendapat kepastian dari pemerintah.

Per Oktober 2025, gaji PNS resmi naik sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, tambahan gaji tersebut tidak langsung cair bulan ini. Pemerintah memastikan pencairan baru dilakukan November 2025 dengan sistem rapel 2 bulan sekaligus.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Online Magang Kemnaker 2025 Bergaji Rp3,3 Juta Sebulan

Artinya, PNS akan menerima gaji Oktober dengan nominal lama, lalu kekurangannya dibayarkan bersama gaji bulan depan.

Kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk PNS dan PPPK, dengan besaran kenaikan bervariasi 8 hingga 12 persen tergantung golongan dan masa kerja.

“Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN yang menjadi garda depan pelayanan publik,” tulis pernyataan resmi pemerintah.

Baca Juga: Harga Emas 7 Oktober 2025 Melejit! 24 Karat Tembus Rp2,05 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap Semua Kadar

Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS

  • Golongan II dengan masa kerja menengah: kenaikan sekitar Rp200 ribu – Rp400 ribu per bulan.

  • Golongan IV dengan masa kerja panjang: tambahan bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kinerja ASN semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Dana KIP dan PIP 2025 Cair, Siswa Bisa Gunakan untuk Beli Buku hingga Bayar SPP

Simulasi Rapel Gaji PNS (November 2025)

  • Golongan II (masa kerja menengah):

    • Tambahan per bulan: Rp200.000 – Rp400.000