Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Pensiunan PNS 2025, Cek Rekeningmu Sekarang!

kabar-gembira!-pemerintah-resmi-naikkan-gaji-pensiunan-pns-2025,-cek-rekeningmu-sekarang!
Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Pensiunan PNS 2025, Cek Rekeningmu Sekarang!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar bahagia datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Sambil menyeruput kopi pagi dan membaca Radar Banyuwangi, para pensiunan kini boleh tersenyum lega.

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji pensiunan akan naik mulai Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) — baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki masa purnabakti.

Baca Juga: Tersambar KA Mutiara Timur, Warga Muncar Tewas Seketika di Rel Singojuruh Banyuwangi

Kenaikan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pegawai negeri yang telah memberikan jasa besar bagi negara.

Gaji dan Pensiun Naik, Berlaku Otomatis Juli 2025

Pemerintah memastikan kenaikan gaji PNS dan pensiunan berlaku efektif sejak 1 Juli 2025 lalu.

Dana akan langsung dicairkan ke rekening masing-masing penerima melalui PT Taspen (Persero).

Baca Juga: Korpri Desak Sistem Gaji Tunggal ASN, Pensiun Bisa 75 Persen dari Total Penghasilan!

Para pensiunan diimbau untuk segera mengecek saldo rekening agar memastikan nominal yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan baru.

“Jika terjadi perbedaan nominal atau keterlambatan pencairan, silakan segera menghubungi Taspen atau instansi terakhir tempat bekerja,” demikian keterangan resmi yang diterima dari Kementerian PAN-RB.

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan tingkat inflasi nasional, biaya hidup yang meningkat, serta kebutuhan dasar para pensiunan.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Penerima Program Magang Fresh Graduate, Gaji Setara UMP!

Dasar Hukum dan Struktur Batas Usia Pensiun (BUP)

Sesuai aturan yang berlaku, Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS ditetapkan pada usia 58 tahun, namun dapat diperpanjang untuk jabatan tertentu berdasarkan keputusan Presiden.
Berikut ketentuannya:


Page 2


Page 3


Page 4


Page 5