Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kades Sepanjang Glenmore Diadukan ke Polres Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Rojikin, Kepala Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore diadukan oleh Sugeng Hariyadi (50), wakil ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Muhammad Atho’illah (48) yang juga anggota BPD Sepanjang ke Kapolres Banyuwangi, Rabu sore (14/2/18). Rojikin diduga melakukan penipuan dan pemerasan uang sebesar Rp 10 juta.

Berdasarkan keterangan Sugeng dan Atho’illah, pengaduan yang mereka berdua layangkan ke Kapolres atas dasar pengaduan Safi’i (52), warga Dusun Sepanjang Wetan RT 01 RW 01 Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore kepada lembaga BPD Sepanjang pada awal Februari 2018.

“Inti dari pengaduan Safi’i kepada lembaga BPD, bahwa dia meminta keadilan terkait dirinya sebagai penyewa tanah kas desa (TKD) Sepanjang seluas 9 hektar. Karena pada 22 Desember 2017 lalu, saat dia diundang oleh saudara Kades Rojikin untuk klarifikasi soal sewa TKD, ternyata Safi’i ini disuruh tanda tangan diatas kertas kosong oleh Kades yang belakangan diketahui berisi penyerahan TKD seluas 9 hektar yang diserahkan kepada desa,” paparnya.

Sugeng mengungkapkan, terkait dugaan pemerasan karena Safi’i memanen tanaman diatas lahan sawah TKD yang disewanya namun kenyataannya sudah ia serahkan berdasarkan tandatangan diatas kertas yang pernah disodorkan oleh Kades Rojikin dan disaksikan ketua BPD Sepanjang.

“Awalnya saudara Kades Rojikin ini meminta uang Rp 15 juta kepada Safi’i karena berani memanen diatas lahan sawah TKD yang sudah diserahkan dengan bukti tanda tangan Safi’i, namun setelah terjadi tawar menawar akhirnya deal Rp 10 juta. Uang itupun dibayar hari itu juga, karena kalau tidak, saudara Rojikin akan melaporkan Safi’i dan Fail (penggarap sawah TKD yang disewa Safi’i) ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan,” kata Sugeng.

Dalam surat pengaduannya kepada Kapolres Banyuwangi, Sugeng Hariyadi dan Muhammad Atho’illah juga melampirkan surat pengaduan Safi’i yang tertuju kepada BPD, surat pembatalan perjanjian sewa menyewa TKD antara Pj. Kades Sepanjang, Muhammad Atmin, SPd, MM, kwitansi ganti rugi terhadap Kades Rojikin dan surat perjanjian sewa menyewa TKD Sepanjang antara Pj. Kades Sepanjang dengan Safi’i sebagai penyewa.

“Harapan kami bapak Kapolres Banyuwangi secepatnya memproses pengaduan kami sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Sugeng dan atho’illah.