Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kampanye Mandatori Halal di Pasar Genteng dan M all Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Para pelaku usaha di pasar Genteng mengikuti Kampanye Mandatori Halal yang dilaksanakan oleh Satgas Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Drs. H. Moh. Jali, M.Pd.I, Sabtu (18/03/23) yang juga dihadiri Pendamping PPH (Proses Produk Halal) dan 14 Kepala KUA Kecamatan diwilayah Banyuwangi Selatan, para Pendamping PPH dari LPPPH (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) Halal Center) Uniba, Pendamping PPH ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) dan beberapa LPPPH lainnya,

Jali menyampaikan bahwa saat ini serentak dilaksanakan kampanye mandatori Halal serentak Indonesia yang dilaksanakan di 1.000 titik lokasi, yang salah satunya di Pasar Genteng.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Jali, Menteri Agama Yakut Clolil Qoumas menyampaikan bahwa Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini
dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di
lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi,  mendorong,  dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam kampanye yang diadakan di pasar Genteng, juga diserahkan sertifikat halal yang sudah terproses dari Pelaku Usaha di Kecamatan Genteng. Camat Genteng Satriyo menyampaikan bahwa pihaknya juga menyediakan mobil dinas untuk kampanye keliling Sertifikat Halal Gratis ini.

“Kita fasilitasi agar informasi ini sampai kepada para pelaku usaha, ” ungkap Satriyo.

Salah satu Pendamping PPH, Syafaat menyampaikan bahwa dirinya beserta team bukan hanya membantu mendaftarkan sertifikat halal, tetapi juga membantu untuk mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Selain di pasar Genteng, Kampanye Mandatori Halal juga dilaksanakan di halaman Mall Roxy Banyuwangi yang dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr. Moh Amak Burhanudin. Dalam sambutannya Amak meyampaikan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024 nanti semua produk makanan minuman di Indonesia harus sudah bersertifikat halal.

“Proses sertifikat halal akan dipandu oleh para pendamping proses produk halal dan semua gratis,” tandasnya.

Pada kampanye di Mall Roxy tersebut, juga dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dengan kampanye halal ini diharapkan para pelaku usaha segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.(Syaf/Aguk/JN)

source