Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kisah Pengguna Jalan: Menghadapi Tantangan dari Gepeng di Lampu Merah Genteng, Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, Jurnalnews – Keberadaan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang masih sering terlihat di lampu merah dan pasar-pasar menunjukkan perlunya perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda), melalui Dinas Sosial sebagai sektor utama, bersama Satpol PP.

Sementara para korban dari Gepeng yang berada di jalanan, yang biasa mangkal di lampu merah dan pasar, mengalami perlakuan arogan dan tidak menyenangkan.

Seorang pengguna jalan menceritakan pengalamannya ketika melintas di lampu merah kota Genteng. Ia dimintai uang receh oleh seorang pengemis, namun karena tidak memberi, mobilnya malah digores.

“saya pernah menjadi korban mas. Saat itu, perjalanan dari Jember menuju Tegaldlimo. Saat berhenti di lampu merah Genteng, tiba-tiba ada pengemis seperti ‘gila’ meminta uang. Kebetulan saya tidak ada uang receh. Kemudian saya menganggukkan kepala dan meminta maaf, namun malah dipukul dan digores dengan benda keras pada body mobil saya. Ketika saya melihat kearahnya, ekspresi matanya jelas bukan orang yang gila,” ungkapnya.

Suparmin, Ketua Umum LSM Kodeba, menjelaskan bahwa penangkapan pada pengemis beberapa hari yang lalu di Kota Genteng tidak seharusnya berakhir dengan pemulangan, melainkan perlu dilakukan penertiban, pendataan domisili, dan pembinaan untuk mencari solusi. Hal ini bertujuan agar tindakan Pemda Banyuwangi tidak terkesan arogan.

“Setelah terdata, Pemda memiliki kewenangan untuk memanggil Kepala Desa mereka, dan memberikan tanggung jawab terkait bantuan pemerintah kepada rakyat miskin, apakah sudah diberikan atau tidak,” tandasnya.

Parmin menegaskan bahwa Gepeng, sebagai manusia, juga harus mendapatkan perhatian secara manusiawi. Mereka adalah saudara sebangsa dan setanah air yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. (Ron//JN)

source