Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Karyawan Ayam Potong di Banyuwangi Gelapkan Rp 10,2 Juta untuk Bayar Pinjol, Ditangkap Polisi di Gambiran

karyawan-ayam-potong-di-banyuwangi-gelapkan-rp-10,2-juta-untuk-bayar-pinjol,-ditangkap-polisi-di-gambiran
Karyawan Ayam Potong di Banyuwangi Gelapkan Rp 10,2 Juta untuk Bayar Pinjol, Ditangkap Polisi di Gambiran

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi penggelapan uang hasil penjualan ayam potong senilai Rp 10 juta lebih berhasil diungkap jajaran Polsek Purwoharjo.

Seorang pemuda bernama Regar Wahyu Hidayat, 29, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, diamankan polisi pada Senin (9/2).

Regar yang diketahui bekerja sebagai karyawan di usaha penjualan ayam potong itu diduga kuat menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 10.244.000. Uang tersebut merupakan hasil distribusi 2,5 ton ayam potong ke sejumlah pelanggan.

Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial MY, 34, warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, melapor ke polisi pada Senin (9/2).

“Korban melaporkan bahwa karyawannya telah menggelapkan uang hasil penjualan ayam potong sebanyak 2,5 ton. Total uang yang digelapkan Rp 10.244.000,” ujar Iptu Agus kemarin (12/2).

Kirim 2,5 Ton Ayam ke Tujuh Pelanggan

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/2). Saat itu korban meminta pelaku mengirimkan ayam potong sebanyak 2,5 ton kepada tujuh pelanggan yang tersebar di beberapa wilayah.

Namun, setelah seluruh ayam terkirim, uang hasil penjualan tidak kunjung disetorkan kepada korban selaku pemilik usaha. Pelaku justru membawa kabur uang tersebut.

“Uang hasil penjualan dibawa kabur oleh pelaku dan tidak diserahkan kepada korban,” tegas Kapolsek Agus.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Ditangkap di Kecamatan Gambiran

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Gambiran.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Regar tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh nota transaksi dan dua buku penjualan yang diduga berkaitan dengan hasil distribusi ayam potong tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tujuh nota dan dua buku penjualan,” ungkapnya.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi penggelapan uang hasil penjualan ayam potong senilai Rp 10 juta lebih berhasil diungkap jajaran Polsek Purwoharjo.

Seorang pemuda bernama Regar Wahyu Hidayat, 29, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, diamankan polisi pada Senin (9/2).

Regar yang diketahui bekerja sebagai karyawan di usaha penjualan ayam potong itu diduga kuat menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 10.244.000. Uang tersebut merupakan hasil distribusi 2,5 ton ayam potong ke sejumlah pelanggan.

Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial MY, 34, warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, melapor ke polisi pada Senin (9/2).

“Korban melaporkan bahwa karyawannya telah menggelapkan uang hasil penjualan ayam potong sebanyak 2,5 ton. Total uang yang digelapkan Rp 10.244.000,” ujar Iptu Agus kemarin (12/2).

Kirim 2,5 Ton Ayam ke Tujuh Pelanggan

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/2). Saat itu korban meminta pelaku mengirimkan ayam potong sebanyak 2,5 ton kepada tujuh pelanggan yang tersebar di beberapa wilayah.

Namun, setelah seluruh ayam terkirim, uang hasil penjualan tidak kunjung disetorkan kepada korban selaku pemilik usaha. Pelaku justru membawa kabur uang tersebut.

“Uang hasil penjualan dibawa kabur oleh pelaku dan tidak diserahkan kepada korban,” tegas Kapolsek Agus.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Ditangkap di Kecamatan Gambiran

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Gambiran.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Regar tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh nota transaksi dan dua buku penjualan yang diduga berkaitan dengan hasil distribusi ayam potong tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tujuh nota dan dua buku penjualan,” ungkapnya.