Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mobil Jetour Terbakar di Tol, Begini Penjelasan Soal Garansi dan Klaim Asuransi

mobil-jetour-terbakar-di-tol,-begini-penjelasan-soal-garansi-dan-klaim-asuransi
Mobil Jetour Terbakar di Tol, Begini Penjelasan Soal Garansi dan Klaim Asuransi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Insiden terbakarnya sebuah mobil Jetour di jalan tol beberapa waktu lalu menyita perhatian publik.

Selain mempertanyakan faktor penyebab kebakaran, banyak masyarakat yang juga penasaran mengenai perlindungan garansi dan asuransi terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan hingga terbakar.

Menanggapi hal tersebut, Sales Director PT Jetour Sales Indonesia, Michael Budihardja, memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan bagi kendaraan yang sudah berada di tangan konsumen.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, mobil yang telah diserahkan kepada pembeli umumnya telah dilengkapi dengan perlindungan asuransi.

“Mengenai masalah garansi pada unit yang mengalami kecelakaan, biasanya mobil yang sudah di tangan konsumen dilindungi oleh asuransi,” ujar Michael saat ditemui di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, Kamis (5/2/2026).

Klaim Asuransi Ditentukan Perusahaan Asuransi

Michael menjelaskan, dalam kasus kecelakaan yang berujung pada kebakaran kendaraan, termasuk mobil Jetour, keputusan terkait klaim asuransi sepenuhnya berada di tangan pihak asuransi.

Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan polis yang dimiliki konsumen serta hasil investigasi terhadap insiden yang terjadi.

“Pihak asuransi yang nantinya akan memutuskan mekanisme pemberlakuan klaim asuransinya,” tegasnya.

Dengan demikian, pabrikan tidak dapat serta-merta menentukan apakah kendaraan yang terbakar dapat diganti atau tidak.

Semua proses akan mengikuti aturan dan prosedur yang telah disepakati antara pemilik kendaraan dan perusahaan asuransi.

Asuransi All Risk dan TLO Bisa Menanggung Kebakaran

Secara umum, baik asuransi mobil all risk (comprehensive) maupun Total Loss Only (TLO) memang memberikan perlindungan terhadap risiko kebakaran.

Perlindungan tersebut juga berlaku untuk kendaraan listrik, termasuk mobil dengan teknologi terbaru.

Namun, perlindungan asuransi tetap bergantung pada penyebab terjadinya kebakaran.

Jika kebakaran disebabkan oleh kesalahan teknis, korsleting baterai, atau kecelakaan lalu lintas, peluang klaim asuransi masih terbuka.

Sumber: disarikan dari berbagai sumber


Page 2

Sebaliknya, klaim bisa ditolak apabila kebakaran terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Head of PR, Marcomm, dan Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Menurutnya, asuransi hanya akan memberikan penggantian apabila kejadian yang dialami kendaraan sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis.

“Asuransi akan mengganti atau meng-cover jika sebuah kejadian sesuai pertanggungan yang tertulis di dalam polis,” ujar Laurentius beberapa waktu lalu.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, kasus mobil Jetour yang terbakar di jalan tol tidak bisa digeneralisasi.

Setiap kejadian memiliki karakteristik dan penyebab yang berbeda, sehingga penanganan klaim asuransinya pun akan berbeda-beda.

Proses klaim akan sangat ditentukan oleh jenis asuransi yang dimiliki pemilik kendaraan, penyebab pasti kebakaran, serta hasil investigasi dari pihak asuransi dan pihak terkait lainnya.

Oleh karena itu, konsumen diimbau untuk memahami secara detail isi polis asuransi kendaraan yang dimiliki.

Pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam polis asuransi menjadi penting agar pemilik kendaraan mengetahui bentuk perlindungan yang dapat diperoleh apabila terjadi insiden serupa di kemudian hari. (*)

Sumber: disarikan dari berbagai sumber


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Insiden terbakarnya sebuah mobil Jetour di jalan tol beberapa waktu lalu menyita perhatian publik.

Selain mempertanyakan faktor penyebab kebakaran, banyak masyarakat yang juga penasaran mengenai perlindungan garansi dan asuransi terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan hingga terbakar.

Menanggapi hal tersebut, Sales Director PT Jetour Sales Indonesia, Michael Budihardja, memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan bagi kendaraan yang sudah berada di tangan konsumen.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, mobil yang telah diserahkan kepada pembeli umumnya telah dilengkapi dengan perlindungan asuransi.

“Mengenai masalah garansi pada unit yang mengalami kecelakaan, biasanya mobil yang sudah di tangan konsumen dilindungi oleh asuransi,” ujar Michael saat ditemui di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, Kamis (5/2/2026).

Klaim Asuransi Ditentukan Perusahaan Asuransi

Michael menjelaskan, dalam kasus kecelakaan yang berujung pada kebakaran kendaraan, termasuk mobil Jetour, keputusan terkait klaim asuransi sepenuhnya berada di tangan pihak asuransi.

Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan polis yang dimiliki konsumen serta hasil investigasi terhadap insiden yang terjadi.

“Pihak asuransi yang nantinya akan memutuskan mekanisme pemberlakuan klaim asuransinya,” tegasnya.

Dengan demikian, pabrikan tidak dapat serta-merta menentukan apakah kendaraan yang terbakar dapat diganti atau tidak.

Semua proses akan mengikuti aturan dan prosedur yang telah disepakati antara pemilik kendaraan dan perusahaan asuransi.

Asuransi All Risk dan TLO Bisa Menanggung Kebakaran

Secara umum, baik asuransi mobil all risk (comprehensive) maupun Total Loss Only (TLO) memang memberikan perlindungan terhadap risiko kebakaran.

Perlindungan tersebut juga berlaku untuk kendaraan listrik, termasuk mobil dengan teknologi terbaru.

Namun, perlindungan asuransi tetap bergantung pada penyebab terjadinya kebakaran.

Jika kebakaran disebabkan oleh kesalahan teknis, korsleting baterai, atau kecelakaan lalu lintas, peluang klaim asuransi masih terbuka.

Sumber: disarikan dari berbagai sumber