BANYUWANGI, KOMPAS.com – Permainan judi online (judol) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), masih marak.
Dalam sebulan terakhir, Polresta Banyuwangi menangkap 6 orang pemain judol.
Kasus terbaru, yakni penangkapan Joko Suyoto yang merupakan ayah dari penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi, FP.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa indikasi permainan judol oleh warga Banyuwangi cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
“Jika dilihat dalam beberapa periode terakhir, dalam operasi yang sudah kami lakukan, ada beberapa perkara yang bisa diungkap di Banyuwangi. Ini mengindikasi cukup tinggi masyarakat Banyuwangi yang masih bermain judi online,” kata Komang, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Ditangkap Kasus Judol, Ini Upaya Hukum Ayah Penyanyi Cilik FP
Dalam kasus yang ditangani polisi, ada beberapa jenis permainan judol yang dilakukan oleh para tersangka. Termasuk judol Mahjong yang dimainkan oleh Joko Suyoto.
Komang menjelaskan, polisi masih menganalisa dan mendalami kasus-kasus judol, terutama yang melibatkan transaksi besar.
“Kami akan terus kembangkan kasus ke pemain-pemain judol lain,” lanjut dia.
Sekadar informasi, kasus judol di Banyuwangi mencuat setelah polisi menangkap Joko Suyoto, ayah penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi, FP.
Joko ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa (10/6/2025).
Joko kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Jadi benar, yang bersangkutan atas nama JS ditangkap atau diamankan dari rumahnya yang ada di daerah Kecamatan Srono. Tepatnya di Desa Kepundungan,” beber Komang.
Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik FP Jadi Tersangka Judol
Saat ditangkap, tersangka tengah bersama istrinya. Mereka sempat bersama-sama dibawa ke kantor polisi.
Namun dari hasil pemeriksaan, hanya tersangka Joko yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Keterlibatan Joko dalam judi online, juga diperkuat dengan pemeriksaan perangkat seluler miliknya.
Menurut Komang, perangkat milik Joko terindikasi sering digunakan untuk bermain judi online.
Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik FP Ditangkap Kasus Judol, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Polisi juga sempat melakukan tes urine terhadap Joko. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Joko negatif penggunaan narkoba.
“Kami jerat tersangka dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Judol di Banyuwangi Makin Marak, Dalam Sebulan Polisi Tangkap 6 Pemain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.