Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kecuali Pelayanan Bandara dan Pelabuhan yang Tidak Bisa Work From Anywhere

kecuali-pelayanan-bandara-dan-pelabuhan-yang-tidak-bisa-work-from-anywhere
Kecuali Pelayanan Bandara dan Pelabuhan yang Tidak Bisa Work From Anywhere

RADAR BANYUWANGI – Kerja di mana saja alias work from anywhere (WFA) rupanya juga bakal diterapkan di instansi pemerintahan. Meski begitu, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh, melalui website bkn.go.id selaku laman resmi BKN menyatakan, penerapan WFA harus dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik instansi.

Skema kerja akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Baca Juga: Tarif Hemat, Layanan Nyaman, KAI Hadirkan KA Ekonomi Bersubsidi Pada 3 Kereta Api di Banyuwangi

Menurut Zudan, setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu. Masing-masing instansi tidak bisa disamakan satu sama lain.

‘’Layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, misalnya seperti rumah sakit, tidak bisa menerapkan WFA,’’ terangnya kepada wartawan, Rabu lalu (19/2/25).

Dia juga mencontohkan instansi lain yang tidak bisa melakukan WFA. Misalnya seperti unit-unit yang menangani pelayanan publik.

Baca Juga: Terintegrasi, 3 Stasiun LRT Jabodebek Ini Terhubung dengan Layanan KRL Commuter Line dan Whoosh, Catat Lokasinya

Sektor lain yang tidak bisa WFA misalnya layanan kebandaraan, layanan pelabuhan, serta unit yang bertugas di jalan raya.

Sementara itu, unit-unit yang melakukan kegiatan layanan pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN masih bisa melakukan kegiatan WFA.

Meski demikian, penerapan ini akan diikuti dengan evaluasi secara berkala.

‘’Penerapan WFA untuk pegawai BKN akan dilakukan secara bertahap,’’ ujarnya. (bay)