Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kehidupan Ressa ‘Anak’ Denada yang Tuntut Rp 7 M Usai 24 Tahun Telantar

kehidupan-ressa-‘anak’-denada-yang-tuntut-rp-7-m-usai-24-tahun-telantar
Kehidupan Ressa ‘Anak’ Denada yang Tuntut Rp 7 M Usai 24 Tahun Telantar

detik.com

Banyuwangi

Kehidupan AL Ressa Rizky Rossano (24) mendadak berubah drastis. Pemuda yang sehari-hari bergelut dengan rutinitas sederhana di Banyuwangi itu kini menjadi pusat perhatian nasional.

Dia menjadi perhatian setelah melayangkan gugatan hukum terhadap penyanyi Denada Tambunan. Ressa menuntut pengakuan sebagai anak biologis dengan nilai ganti rugi yang fantastis mencapai Rp 7 miliar.

Di balik angka miliaran itu, realitas kehidupan Ressa jauh dari kesan mewah. Ia adalah seorang pekerja keras yang menggantungkan hidupnya sebagai penjaga toko kelontong 24 jam di kawasan Kecamatan Kota Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari-hari, Ressa bertanggung jawab menjaga salah satu toko kelontong milik bosnya. Dengan sistem kerja shift selama delapan jam, ia menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Pekerjaan ini ia lakoni sejak Agustus 2025 setelah sebelumnya ia sempat mengais rezeki sebagai pengemudi ojek online.

“Kerjanya 8 jam, gaji saya sekitar itu ya di Rp 1.200.000 sampai Rp 1.500.000 setiap bulan,” ungkap Astmal, rekan kerja Ressa.

Kehidupan ekonomi yang pas-pasan ini semakin terhimpit sejak kasusnya mencuat. Ressa dilaporkan telah meliburkan diri sejak Minggu (11/1) untuk menenangkan diri.

Ketidakhadirannya di toko pun harus dibayar mahal dengan pemotongan upah harian.

“Sama lah seperti saya ya, kalau gak kerja sehari ya dipotong Rp 50.000,” tambah Astmal.

Ganti Rugi Usai 24 Tahun Ditelantarkan Denada

Langkah Ressa menggugat Denada bukan keputusan yang diambil dalam semalam. Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono menegaskan kliennya mengambil tindakan hukum secara sadar dan tanpa paksaan usai melalui diskusi panjang mengenai berbagai risiko.

Kekecewaan Ressa memuncak ketika upaya konfirmasi status biologisnya kepada Denada berujung pahit. Denada disebut memberikan jawaban bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anak kandungnya.

Ketidakpastian status inilah yang diklaim menimbulkan kelelahan psikologis hebat bagi pemuda 24 tahun tersebut.

“Ressa mengusulkan gugatan secara sadar tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun. Sebelum gugatan dilepaskan, Ressa dan kami telah berdiskusi panjang dan menimbang sejumlah risiko,” jelas Firdaus.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Banyuwangi, Ressa merinci tuntutannya. Sebesar Rp 2 miliar diminta sebagai ganti rugi materiil atas biaya pengasuhan, pendidikan, dan kesehatan sejak ia bayi hingga saat ini.

Sementara Rp 5 miliar sisanya adalah tuntutan immateriil atas beban mental sebagai anak yang merasa ditelantarkan.

“Kalau immateriil tentu lebih besar karena berkaitan dengan kehidupan pribadi dan psikologi anak. Tidak ada ukuran materi yang bisa menggantikan, sehingga nilai yang disepakati sebesar Rp 5.000.000.000,” beber Firdaus.

Reaksi Denada

Di sisi lain, pihak Denada Tambunan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal, menanggapi gugatan tersebut dengan hati-hati. Ia menilai dalil yang diajukan pihak penggugat masih bersifat mengambang, terutama mengenai keabsahan status anak tersebut.

“Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga, masih ngambang. Saya belum konfirmasi secara utuh soalnya, belum memeriksa bukti-buktinya juga,” tegas Ikbal.

Ikbal juga menjelaskan bahwa meski penggugat sangat mengharapkan kehadiran Denada dalam sidang mediasi yang dijadwalkan hari ini, Kamis (15/1/2026), secara hukum tidak ada kewajiban bagi tergugat untuk hadir langsung jika memiliki kepentingan lain, atau kehadiran itu dianggap bentuk iktikad baik.

“Soalnya kan pihak penggugat itu wajib datang. Kalau pihak tergugat itu nggak ada kewajiban datang kalau ada kepentingan gitu, tapi itikad baik harus datang gitu undang-undangnya,” lanjut Ikbal.

Gugatan yang terdaftar sejak 26 November 2025 ini menuding Denada telah menelantarkan Ressa selama 24 tahun. Ressa disebut dilahirkan di Jakarta pada 2002 sebelum akhirnya dibawa ke Banyuwangi.

Pihak Ressa mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk memenangkan gugatan ini dan menantang balik pihak Denada untuk membuktikan sebaliknya di persidangan.

“Bilamana ini dianggap bukan anak kandung, maka silakan tergugat membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis. Apa yang kita dalilkan, kita sudah sepenuhnya memiliki bukti-bukti kuat,” pungkas Firdaus.

20D

(irb/dpe)