sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Babak baru penanganan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara kembali bergulir.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1) sore.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, sejumlah penyidik tampak keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB.
Mereka mengenakan seragam khas berupa baju merah dipadu celana berwarna krem.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi terkait alih fungsi kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penggeledahan ini dilakukan sejak pagi hari di sejumlah ruangan yang dinilai relevan dengan proses perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.
Upaya paksa tersebut menjadi bagian dari langkah Kejagung untuk mengusut tuntas perkara yang sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dihentikan penyidikannya atau SP3.
Dengan pengawalan ketat sejumlah prajurit TNI, salah satu penyidik terlihat membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah.
Barang-barang tersebut langsung diamankan dan dimasukkan ke dalam kendaraan operasional Kejagung.
Usai seluruh barang bukti dimasukkan ke mobil, rombongan penyidik meninggalkan kawasan kantor Kemenhut yang saat ini dipimpin politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni.
Penggeledahan ini pun menarik perhatian publik, mengingat kasus yang diusut memiliki nilai dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Terkait penggeledahan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum memperoleh laporan detail dari penyidik di lapangan.
Ia juga belum dapat memastikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada info,” kata Anang singkat saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Page 2
Kasus dugaan korupsi tambang nikel Konawe Utara ini sebelumnya sempat ditangani oleh KPK.
Namun, lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menghentikan penyidikan meski nilai dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan SP3 diambil karena unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai tidak terpenuhi.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ujar Budi, Selasa (30/12).
Menurutnya, hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kendala teknis dalam mendefinisikan aset negara, khususnya pada lahan tambang yang belum dikelola.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya.
Atas dasar itu, KPK menyimpulkan bahwa pelanggaran dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” imbuh Budi.
Babak Baru Penegakan Hukum
Langkah Kejagung menggeledah kantor Kemenhut ini seolah membuka kembali lembaran lama kasus tambang nikel Konawe Utara yang sempat dianggap selesai.
Publik kini menanti keberanian Kejagung dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan.
Penggeledahan tersebut juga memunculkan harapan baru bahwa perkara besar yang sempat terhenti dapat kembali diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap aktor-aktor yang diduga berada di balik sengkarut perizinan tambang nikel di Konawe Utara. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Babak baru penanganan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara kembali bergulir.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1) sore.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, sejumlah penyidik tampak keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB.
Mereka mengenakan seragam khas berupa baju merah dipadu celana berwarna krem.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi terkait alih fungsi kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penggeledahan ini dilakukan sejak pagi hari di sejumlah ruangan yang dinilai relevan dengan proses perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.
Upaya paksa tersebut menjadi bagian dari langkah Kejagung untuk mengusut tuntas perkara yang sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dihentikan penyidikannya atau SP3.
Dengan pengawalan ketat sejumlah prajurit TNI, salah satu penyidik terlihat membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah.
Barang-barang tersebut langsung diamankan dan dimasukkan ke dalam kendaraan operasional Kejagung.
Usai seluruh barang bukti dimasukkan ke mobil, rombongan penyidik meninggalkan kawasan kantor Kemenhut yang saat ini dipimpin politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni.
Penggeledahan ini pun menarik perhatian publik, mengingat kasus yang diusut memiliki nilai dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Terkait penggeledahan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum memperoleh laporan detail dari penyidik di lapangan.
Ia juga belum dapat memastikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada info,” kata Anang singkat saat dikonfirmasi JawaPos.com.








