RadarBanyuwangi.id – Didik dan K berhasil kabur dari tangkapan Tim Patroli Resort Watunumpuk Taman Nasional (TN) Baluran, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Dua terduga pelaku illegal logging tersebut kedapatan membawa dua batang kayu jati dari dalam hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Senin lalu (12/2).
Kepala SPTN wilayah II Karang Tekok, Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Gatot Kuncoro mengaku mendapatkan informasi dugaan pencurian kayu di kawasan Hutan Baluran dari warga sekitar.
Baca Juga: Program Klasterkuhidupku Bikin Usaha Telur Asin Milik Warga Lamongan Ini Tambah Sukses
Petugas langsung turun ke lokasi yang dicurigai untuk melakukan pengecekan informasi dari warga tersebut.
“Saat kami turun ke lapangan ternyata ketemu dengan pengendara sepeda motor yang membawa gerobak melintas di Jalan Raya Baluran. Begitu dicek, ditemukan dua batang kayu jati dalam gerobak,” tegas Gatot.
Dikatakan, setelah berhasil memberhentikan Didi dan kawannya. Didi tidak menjelaskan dengan kooperatif.
Dia hanya mengatakan jika kayu tersebut bukan hasil mencuri dari kawasan hutan Baluran. Selanjutnya, Didi memilih melarikan diri ke tengah hutan.
Baca Juga: Masih Dalam Masa Coblosan, BMKG Banyuwangi Minta Warga Waspadai Potensi Hujan dan Cuaca Ekstrim
“Semula hanya kami tanyakan izin mengangkut kayu, lalu kami tanyakan juga dapat kayu dari mana. Tapi, pelaku memilih tidak menjawab dan kabur. Kami sudah mengejar tapi tidak berhasil,” tegas Gatot.
Berikutnya, barang bukti sepeda motor, gerobak, dan dua batang kayu langsung dibawa ke kantor Polsek Banyuputih untuk diamankan.
Proses untuk menangkap pelaku sudah diserahkan kepada anggota Polsek Banyuputih, Situbondo.
“Barang bukti sudah kami serahkan pada anggota Polsek Banyuputih, kami juga sudah resmi melaporkan dugaan pencurian kayu di kawasan hutan milik negara. Proses selanjutnya ya polisi yang menangani,” tegas Gatot.
Baca Juga: Proyek Tol Probowangi Disebut Pakai Material Ilegal, Pemilik Tambang Klaim Sudah Berizin
Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Didik dan K berhasil kabur dari tangkapan Tim Patroli Resort Watunumpuk Taman Nasional (TN) Baluran, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Dua terduga pelaku illegal logging tersebut kedapatan membawa dua batang kayu jati dari dalam hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Senin lalu (12/2).
Kepala SPTN wilayah II Karang Tekok, Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Gatot Kuncoro mengaku mendapatkan informasi dugaan pencurian kayu di kawasan Hutan Baluran dari warga sekitar.
Baca Juga: Program Klasterkuhidupku Bikin Usaha Telur Asin Milik Warga Lamongan Ini Tambah Sukses
Petugas langsung turun ke lokasi yang dicurigai untuk melakukan pengecekan informasi dari warga tersebut.
“Saat kami turun ke lapangan ternyata ketemu dengan pengendara sepeda motor yang membawa gerobak melintas di Jalan Raya Baluran. Begitu dicek, ditemukan dua batang kayu jati dalam gerobak,” tegas Gatot.
Dikatakan, setelah berhasil memberhentikan Didi dan kawannya. Didi tidak menjelaskan dengan kooperatif.
Dia hanya mengatakan jika kayu tersebut bukan hasil mencuri dari kawasan hutan Baluran. Selanjutnya, Didi memilih melarikan diri ke tengah hutan.
Baca Juga: Masih Dalam Masa Coblosan, BMKG Banyuwangi Minta Warga Waspadai Potensi Hujan dan Cuaca Ekstrim
“Semula hanya kami tanyakan izin mengangkut kayu, lalu kami tanyakan juga dapat kayu dari mana. Tapi, pelaku memilih tidak menjawab dan kabur. Kami sudah mengejar tapi tidak berhasil,” tegas Gatot.
Berikutnya, barang bukti sepeda motor, gerobak, dan dua batang kayu langsung dibawa ke kantor Polsek Banyuputih untuk diamankan.
Proses untuk menangkap pelaku sudah diserahkan kepada anggota Polsek Banyuputih, Situbondo.
“Barang bukti sudah kami serahkan pada anggota Polsek Banyuputih, kami juga sudah resmi melaporkan dugaan pencurian kayu di kawasan hutan milik negara. Proses selanjutnya ya polisi yang menangani,” tegas Gatot.
Baca Juga: Proyek Tol Probowangi Disebut Pakai Material Ilegal, Pemilik Tambang Klaim Sudah Berizin
Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo