Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Keluarga Syok, Kakek Kahpi Dieksekusi Tengah Malam Usai Sidang PK

keluarga-syok,-kakek-kahpi-dieksekusi-tengah-malam-usai-sidang-pk
Keluarga Syok, Kakek Kahpi Dieksekusi Tengah Malam Usai Sidang PK

RADARBANYUWANGI.ID — Hanya berselang beberapa jam usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) pertamanya, Kakek Kahpi (73) akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kamis (12/6) malam.

Padahal, sebelumnya eksekusi sempat ditunda karena pertimbangan usia dan proses hukum yang tengah berjalan.

Proses penjemputan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di rumah anaknya di kawasan Pekapuran B Laut, Banjarmasin.

Tiga unit mobil kejaksaan tiba tanpa banyak suara. Kakek Kahpi, yang divonis satu tahun penjara dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Gambut, dibawa ke RS Idaman Banjarbaru untuk pemeriksaan kesehatan.

Tepat pukul 00.32 Wita, Jumat (13/6), Kahpi resmi dititipkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Ia diantar keluarga, tim kuasa hukum, dan perwakilan Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Kalsel. Tangis mengiringi langkah rentanya memasuki gerbang penjara.

“Beliau dijemput dengan pasrah. Kami tahu, beliau tidak bersalah,” ujar cucunya, Fahmi, dengan mata berkaca-kaca.

Fahmi tak menampik kekecewaan keluarga terhadap langkah kejaksaan. Sebab sebelumnya, Kejari Banjar menyatakan eksekusi ditunda sampai proses PK rampung. “Kami kecewa, tapi tetap hormat terhadap hukum,” tambahnya.

Kuasa Hukum: Risiko Salah Eksekusi

Sikap kecewa juga datang dari tim penasihat hukum. Salah satu kuasa hukum, Oriza Sativa Tanau menilai langkah eksekusi ini berisiko.

“Ini langkah yang terburu-buru. Klien kami lansia, dan proses PK baru dimulai. Kalau nanti PK dikabulkan, bagaimana mengembalikan keadilan yang sudah terlanjur hilang?” tegas Oriza.

Ia menekankan bahwa obyek perkara—yakni sengketa lahan—masih menyisakan banyak perdebatan hukum. Bahkan putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas dinilai mengandung potensi kekhilafan.

Meski begitu, pihaknya tetap memilih jalur elegan. “Kami kecewa, tapi tetap menghormati proses hukum. Kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan,” ujarnya.

Kejari: Eksekusi Sah, PK Bukan Penghalang

Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun akhirnya buka suara. Ia menyebut eksekusi telah sesuai prosedur, dan tidak menyalahi aturan meski permohonan PK sedang berjalan.

Sumber: Radar Banjarmasin


Page 2


Page 3

RADARBANYUWANGI.ID — Hanya berselang beberapa jam usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) pertamanya, Kakek Kahpi (73) akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kamis (12/6) malam.

Padahal, sebelumnya eksekusi sempat ditunda karena pertimbangan usia dan proses hukum yang tengah berjalan.

Proses penjemputan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di rumah anaknya di kawasan Pekapuran B Laut, Banjarmasin.

Tiga unit mobil kejaksaan tiba tanpa banyak suara. Kakek Kahpi, yang divonis satu tahun penjara dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Gambut, dibawa ke RS Idaman Banjarbaru untuk pemeriksaan kesehatan.

Tepat pukul 00.32 Wita, Jumat (13/6), Kahpi resmi dititipkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Ia diantar keluarga, tim kuasa hukum, dan perwakilan Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Kalsel. Tangis mengiringi langkah rentanya memasuki gerbang penjara.

“Beliau dijemput dengan pasrah. Kami tahu, beliau tidak bersalah,” ujar cucunya, Fahmi, dengan mata berkaca-kaca.

Fahmi tak menampik kekecewaan keluarga terhadap langkah kejaksaan. Sebab sebelumnya, Kejari Banjar menyatakan eksekusi ditunda sampai proses PK rampung. “Kami kecewa, tapi tetap hormat terhadap hukum,” tambahnya.

Kuasa Hukum: Risiko Salah Eksekusi

Sikap kecewa juga datang dari tim penasihat hukum. Salah satu kuasa hukum, Oriza Sativa Tanau menilai langkah eksekusi ini berisiko.

“Ini langkah yang terburu-buru. Klien kami lansia, dan proses PK baru dimulai. Kalau nanti PK dikabulkan, bagaimana mengembalikan keadilan yang sudah terlanjur hilang?” tegas Oriza.

Ia menekankan bahwa obyek perkara—yakni sengketa lahan—masih menyisakan banyak perdebatan hukum. Bahkan putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas dinilai mengandung potensi kekhilafan.

Meski begitu, pihaknya tetap memilih jalur elegan. “Kami kecewa, tapi tetap menghormati proses hukum. Kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan,” ujarnya.

Kejari: Eksekusi Sah, PK Bukan Penghalang

Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun akhirnya buka suara. Ia menyebut eksekusi telah sesuai prosedur, dan tidak menyalahi aturan meski permohonan PK sedang berjalan.

Sumber: Radar Banjarmasin