sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru meringkus pengedar pil koplo.
Pengedar yang ditangkap itu, Heri Hermanto, 31, asal Dusun Sidomulyo, Desa Sepanjang Kulon, Kecamatan Glenmore pada Rabu (10/9).
Kanitreskrim Polsek Kalibaru, Aiptu Eko Ari menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran pil koplo.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, setelah kami tindaklanjuti menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan Dusun Krajan, Desa Kajarharjho,” katanya.
Baca Juga: Gumitir Dibuka, Pedagang Sapi Luar Kota Tumpah di Banyuwangi! Banderol Limousin Rp15 Juta
Karena tampak mencurigakan, Heri digeledah oleh petugas. Hasilnya, ditemuka 100 butir pil koplo di dalam saku celana sebelah kanan.
“Pil itu dibungkus plastik warna putih, katanya mau dijual kepada seorang pembeli,” tandasnya seraya menyebut menemukan barang bukti (BB) lain berupa uang Rp 250 ribu.
Menurut Eko, setelah menemukan BB tersebut, Heri digelandang ke Polsek Kalibaru untuk keperluan pemeriksaan.
“BB sudah kami amankan di polsek. Tersangka saat ini masih kami periksa,” tandasnya seraya menyebut itu masuk Operasi Tumpas Semeru 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 436 jo pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” cetusnya.
Kanitreskrim berjanji akan terus memerangi peredaran pil koplo di wilayahnya. Dikhawatirkan peredaran itu sudah mulai masuk di lingkungan sekolah.
“Ini pencegahan agar peredaran pil koplo tidak semakin meluas, terutama di kalangan siswa sekolah,” pungkasnya.