Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kerap Lontarkan Kata-kata Kotor ke Tetangga, Pria di Banyuwangi Diamankan Satpol PP

kerap-lontarkan-kata-kata-kotor-ke-tetangga,-pria-di-banyuwangi-diamankan-satpol-pp
Kerap Lontarkan Kata-kata Kotor ke Tetangga, Pria di Banyuwangi Diamankan Satpol PP

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AE (51) diringkus petugas Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/11/2025) malam.

Pria yang ber-KTP sebagai warga Kelurahan Panderejo itu ditangkap di sebuah rumah yang dikontraknya di kawasan Perumahan Villa Gajahmada, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi.

Ketua Paguyuban Villa Gajahmada, Imam Sapi’i mengatakan bahwa AE diamankan petugas atas laporan dari sejumlah warga sekitar yang merasa resah dengan perilaku AE.

Baca juga: Situs Macan Putih, Saksi Kejayaan Kerajaan Blambangan di Banyuwangi

“Berawalnya dari keluhan beberapa warga sekitar yang mengaku diduga mendapatkan ucapan verbal yang kurang pantas,” kata Imam.

AE sering tiba-tiba melontarkan ucapan jorok ke ibu-ibu perumahan yang melewati rumahnya. Bahkan menurut kesaksian warga, AE juga kerap berulah dan memiliki perilaku tak wajar yang memicu ketidaknyamanan dan keresahan di lingkungan perumahan yang dikenal tenang tersebut.

Baca juga: Dikira Bangkai Kambing, Jenazah Pria Ditemukan Pemulung di Sungai Banyuwangi

Warga menyoroti perilaku AE yang dianggap kerap mengganggu ketertiban umum di lingkungan perumahan meski baru seminggu mengontrak di sana.

AE ternyata tinggal di rumah itu juga tanpa izin. Sebab semula, rumah milik warga bernama Sidik itu dikontrak oleh orang lain, lalu diambil alih dikontrakkan ke AE tanpa sepengetahuan pemilik rumah dan tidak lapor ke RT.

“Dari berbagai perilaku yang meresahkan itu kami sepakat melaporkan insiden ini kepada Lurah Singonegaran, yang kemudian segera diteruskan kepada pihak Satpol PP Banyuwangi,” terang Imam.

Menerima laporan dari kelurahan, tim Satpol PP Banyuwangi segera bergerak mendatangi kediaman AE dengan menggunakan mobil patroli. Kedatangan petugas tersebut menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan proses penertiban.

Petugas Satpol PP, Sugeng Widiyanto membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tentang dugaan adanya tindakan warga yang meresahkan warga lainnya.

“Benar. Secara humanis kami mendatangi rumah AE dan telah berkoordinasi kepada aparat setempat untuk kami bawa ke shelter PAS yang terletak di kompleks Graha Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas,” jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga AE yang beralamat di wilayah Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, untuk tindak lanjut penanganan.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak keluarga AE melalui Lurah Panderejo untuk tindak lanjut pendampingan,” tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang