RadarBanyuwangi.id – Sepuluh mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang sedang melaksanakan KKN BBK 4 di Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, membantu pelaku UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memasarkan produk secara digital. Kegiatan ini untuk meningkatkan legalitas dan daya saing UMKM setempat.
Ketua tim KKN BBK 4 Unair Desa Kaligung, Najwa Urfa Anggraeny Abdullah mengatakan, program yang berlangsung pada Senin (8/7) sampai Jumat (12/7) mengusung tema, NIBpreneur: Legalitas Hebat untuk UMKM Berkelas.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa Unair melakukan pendataan dan sosialisasi manfaat kepemilikan NIB kepada pelaku usaha.
“Kami mendampingi pelaku usaha dalam proses pendaftaran NIB,” ujarnya.
Baca Juga: Dokter Agung Mulyono Turut Hadir dalam Final Event International Tour de Banyuwangi Ijen 2024
Tim KKN BBK 4 Unair, kata Najwa, melakukan pendampingan yang mencakup pendaftaran akun OSS, pengisian data, dan verifikasi dokumen, hingga pelaku usaha mendapatkan NIB. Kegiatan ini diawali dengan pemetaan wilayah dan jenis usaha.
“Kami juga mengadakan sosialisasi pentingnya legalitas usaha,” terangnya.
Menurut Najwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, setiap pelaku usaha UMKM wajib memiliki NIB sebagai wujud identitas usaha. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
“Usaha yang memiliki legalitas dianggap memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi dan lebih profesional,” ucapnya.
Sebagian besar warga Desa Kaligung bekerja di sektor konveksi, membuat dukungan eksternal seperti pemerintah sangat diperlukan. Legalitas usaha memudahkan akses ke fasilitas dan bantuan pemerintah, seperti subsidi dan pelatihan.
Baca Juga: Punya Sumber Daya Pembangunan Lengkap, Kemenkeu Dorong Banyuwangi Sebagai Pusat Ekonomi
“Unit usaha yang memiliki NIB lebih mudah mendapatkan dukungan,” jelasnya.
Page 2
Selain sektor konveksi, lanjut dia, minat tinggi dari pelaku usaha di sektor lain seperti warung makan dan kerajinan, membuat program diperluas.
Tim KKN BBK 4 mendata dan mendaftarkan NIB untuk seluruh sektor usaha UMKM di Desa Kaligung.
“Kami meluaskan target pendataan ke seluruh sektor usaha,” jelasnya.
Najwa menyampaikan, program ini berhasil mendata dan menerbitkan NIB untuk 18 hingga 20 UMKM di Desa Kaligung. Pelaku usaha merasa terbantu dengan kemudahan dan penjelasan komprehensif tentang manfaat legalitas usaha.
“Antusiasme pelaku usaha sangat tinggi,” katanya.
Baca Juga: Ataraksi Drumband Adi Pramana Citra Bhayangkara Sebagai Pembuka Etape IV International Tour De Banyuwangi Ijen 2024
Tim KKN BBK 4 Unair juga membantu pelaku usaha memasarkan produk secara online melalui program, BrandUp! Kaligung. Mereka membuat akun Instagram untuk mempromosikan produk UMKM secara digital.
“Kami berharap UMKM bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” cetusnya.
Kepala Desa Kaligung, Ahmad Affandi mengatakan, program ini penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Legalitas usaha memudahkan pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
“Program ini menjadi pijakan untuk memperoleh legalitas usaha,” katanya.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Ayik Mandagi mengatakan, program ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 8, yaitu pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Program ini diharapkan memberikan manfaat jangka pendek dan mendorong kemandirian pelaku usaha.
“Program kerja ini berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.(rei/abi)
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Sepuluh mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang sedang melaksanakan KKN BBK 4 di Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, membantu pelaku UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memasarkan produk secara digital. Kegiatan ini untuk meningkatkan legalitas dan daya saing UMKM setempat.
Ketua tim KKN BBK 4 Unair Desa Kaligung, Najwa Urfa Anggraeny Abdullah mengatakan, program yang berlangsung pada Senin (8/7) sampai Jumat (12/7) mengusung tema, NIBpreneur: Legalitas Hebat untuk UMKM Berkelas.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa Unair melakukan pendataan dan sosialisasi manfaat kepemilikan NIB kepada pelaku usaha.
“Kami mendampingi pelaku usaha dalam proses pendaftaran NIB,” ujarnya.
Baca Juga: Dokter Agung Mulyono Turut Hadir dalam Final Event International Tour de Banyuwangi Ijen 2024
Tim KKN BBK 4 Unair, kata Najwa, melakukan pendampingan yang mencakup pendaftaran akun OSS, pengisian data, dan verifikasi dokumen, hingga pelaku usaha mendapatkan NIB. Kegiatan ini diawali dengan pemetaan wilayah dan jenis usaha.
“Kami juga mengadakan sosialisasi pentingnya legalitas usaha,” terangnya.
Menurut Najwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, setiap pelaku usaha UMKM wajib memiliki NIB sebagai wujud identitas usaha. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
“Usaha yang memiliki legalitas dianggap memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi dan lebih profesional,” ucapnya.
Sebagian besar warga Desa Kaligung bekerja di sektor konveksi, membuat dukungan eksternal seperti pemerintah sangat diperlukan. Legalitas usaha memudahkan akses ke fasilitas dan bantuan pemerintah, seperti subsidi dan pelatihan.
Baca Juga: Punya Sumber Daya Pembangunan Lengkap, Kemenkeu Dorong Banyuwangi Sebagai Pusat Ekonomi
“Unit usaha yang memiliki NIB lebih mudah mendapatkan dukungan,” jelasnya.