Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

KMP Safina Belum Miliki Izin Operasional

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

gulunfSEMENTARA itu, KMP Safina yang beroperasi di dermaga pelabuhan Landing Craft Tank (LCM) ternyata belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Izin operasional yang dipakai KMP Safina itu masih menggunakan izin operasional perusahaan lama. Awalnya, KMP Safi na itu milik PT. Labitra Bahtera Pratama.

Hanya saja, pada tahun 2013 lalu kapal tersebut sudah berpindah tangan menjadi milik PT. Mahar. Meski sudah berpindah tangan kepada pemilik baru, namun izin operasional kapal tersebut menggunakan izin operasional operator lama. “Kapal itu bukan lagi milik PT. Labitra, sudah di jual,” kata Kepala Cabang PT. Labitra Ketapang, Iwan Santoso.

Menurut Iwan, PT. Labitra menjual KMP Safina bukan hanya kapalnya saja melainkan dengan izin operasional.  Selain izin operasional, ABK juga secara otomatis tidak lagi menjadi karyawan PT. Labitra melainkan sudah berpindah menjadi karyawan PT. Mahar sebagai pembeli kapal. Manajer Operasional PT. ASDP Indonesia Fery (IF) Ketapang Saharuddin Koto membenarkan kapal belum memiliki izin operasional dengan bendera perusahaan baru.

Kapal tersebut, masih menggunakan izin operasional dari Kemenhub menggunakan bendera lama PT. Labitra.  Mengacu pada akta jual beli notaris, kata Saharuddin, kapal KMP Safi na dijual kepada pemilik baru berserta izin operasional. “Izin masih menggunakan perusahaan pelayaran lama. Izin baru menggunakan perusahaan baru, belum ada,” ungkap Saharuddin. Tidak hanya izin operasional, KMP Safina dengan bendera perusahaan baru juga belum memiliki delivery order (DO) bahan bakar minyak (BBM) solar ke PT. Pertamina.

Untuk mengoperasikan kapal itu, pemilik baru kapal itu masih pinjam dan menggunakan DO BBM perusahaan PT. Labitra. “Benar Pak, DO BBM masih menggunakan DO PT. Labitra,” kata Iwan. Keuntungan operasional KMP Safina itu, masuk ke kas perusahaan pemilik baru. Sementara, izin operasional dan DO BBM masih menggunakan bendera lama. (radar)