Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Konsultan Pajak di Banyuwangi Ditahan, Gelapkan Dana Rp 2,2 Miliar untuk Bikin Film

konsultan-pajak-di-banyuwangi-ditahan,-gelapkan-dana-rp-2,2-miliar-untuk-bikin-film
Konsultan Pajak di Banyuwangi Ditahan, Gelapkan Dana Rp 2,2 Miliar untuk Bikin Film

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang konsultan pajak bernama Idrus Efendi ditahan di Mapolresta Banyuwangi, Minggu (25/5/2025).

Dia ditahan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2,2 miliar.

Idrus, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bekerja di salah satu perusahaan milik Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banyuwangi, Ferdy Elfian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.

“Kami menangani kasus penggelapan dalam jabatan. Satreskrim telah menetapkan satu tersangka,” ujar Komang.

Baca juga: Jan Hwa Diana Tersangka Penggelapan Ijazah, Ini Tanggapan Eri Cahyadi

Penarikan dana bertahun-tahun

Menurut Komang, Idrus melakukan penarikan dana secara berulang dari rekening perusahaan melalui token yang dikuasainya di salah satu bank.

Penarikan tersebut berlangsung selama dua tahun, dengan nominal setiap transaksi berkisar antara Rp 15 juta-Rp 20 juta.

“Akibat penarikan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar,” ungkap Komang.

Penelusuran polisi mengungkap, dana yang digelapkan digunakan untuk keperluan perfilman, termasuk pembelian kamera dan produksi film berjudul “Rindu yang Bertepi” pada tahun 2024.

“Dana hasil penggelapan digunakan untuk produksi film dan kepentingan pribadi tersangka,” tambah Komang.

Baca juga: Penggelapan Kendaraan Berkedok DC di Magelang Dirungkus, Modusnya Seperti Ini

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Idrus dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara selama lima tahun,” tegas Komang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.