sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
FAR kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari konflik kepentingan yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan suami dan anak FAR, dengan FAR sendiri bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.
Dalam periode 2023–2026, PT RNB secara aktif menjadi vendor jasa outsourcing di berbagai dinas, rumah sakit daerah, hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Yang memperparah perkara ini adalah cara PT RNB memenangkan setiap tender.
FAR melalui anaknya dan orang kepercayaannya diduga mengintervensi para kepala dinas untuk memastikan PT RNB, yang kerap disebut “Perusahaan Ibu”, selalu keluar sebagai pemenang, meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.
Sebagian besar pegawai PT RNB pun merupakan tim sukses FAR yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah.
Dari total kontrak senilai Rp46 miliar yang diterima PT RNB dari Pemkab Pekalongan, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 41 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.
KPK menjerat FAR dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor, yang mengatur larangan penyelenggara negara turut serta dalam pengadaan yang menjadi tanggung jawabnya, serta Pasal 12B tentang gratifikasi.
Pasal 12 huruf i ini merupakan delik formil sehingga cukup dibuktikan terpenuhinya unsur perbuatan, tanpa harus menunggu timbulnya akibat kerugian negara secara formal.








