sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal kerap menjerat tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan pasal-pasal terkait suap, seperti Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur gratifikasi.
Namun, dalam kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang bermula dari OTT, KPK mengambil langkah berbeda dengan menyisipkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor—pasal yang tergolong jarang digunakan dalam perkara hasil tangkap tangan.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
Pasal 12 Huruf i: Delik Formil untuk Cegah Conflict of Interest
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i merupakan delik formil. Artinya, penyidik tidak perlu menunggu adanya kerugian negara untuk membuktikan unsur pidana.
Pasal ini menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan tersebut menjadi tugas atau tanggung jawabnya.
Tujuan utama pasal ini adalah mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Dalam praktik OTT, kasus biasanya berkutat pada suap atau pemerasan. Namun pada perkara ini, barang bukti yang ditemukan saat operasi—seperti gawai, laptop, dan dokumen kontrak pengadaan—mengarah pada dugaan keterlibatan aktif kepala daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dugaan Keterlibatan PT RNB dan Transaksi Rp46 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, disebutkan adanya dugaan keterlibatan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang memenangkan tender outsourcing di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang periode 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah.
Dari total tersebut:
- Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
- Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarga Bupati.
- Sisanya dilakukan dalam bentuk penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Rincian aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam membuktikan dugaan pelanggaran pasal benturan kepentingan.
Rincian Dugaan Aliran Dana
Page 2
Page 3
Berdasarkan hasil penyidikan sementara KPK, dana Rp19 miliar tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, yaitu:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami Bupati sekaligus Anggota DPR RI 2024–2029): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (pegawai dan orang kepercayaan): Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar
- Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Temuan ini memperkuat konstruksi perkara yang tidak hanya berfokus pada dugaan suap, tetapi juga potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Peran PPATK dalam Membuka “Ruang Gelap”
KPK menegaskan bahwa dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat krusial dalam mengurai aliran dana mencurigakan.
Data transaksi keuangan membantu penyidik membuka pola perputaran uang yang sebelumnya tidak terlihat secara kasat mata.
Menurut Budi Prasetyo, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk mengungkap praktik korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan struktur perusahaan keluarga pejabat.
Dasar Hukum: Pasal 12 Huruf i dan 12B UU Tipikor
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf i UU Tipikor
- Pasal 12B UU Tipikor
- Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional
Pasal 12B sendiri berkaitan dengan gratifikasi yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK.
Kombinasi pasal ini menunjukkan pendekatan hukum yang lebih luas dalam menangani perkara korupsi berbasis pengadaan dan konflik kepentingan.
Jejak Penggunaan Pasal “Langka”
Penggunaan Pasal 12 huruf i bukan hal baru dalam sejarah pemberantasan korupsi, tetapi tergolong jarang diterapkan dalam kasus hasil OTT.
Salah satu kasus sebelumnya adalah perkara Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) 2009–2012. Dalam kasus tersebut, Bambang divonis 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 12 huruf i dan 12B UU Tipikor.
Menariknya, perkara tersebut tidak berasal dari OTT, melainkan pengembangan penyelidikan biasa.
Sementara dalam kasus Pekalongan, pasal ini digunakan dalam konstruksi perkara hasil tangkap tangan—sebuah pendekatan yang disebut KPK sebagai langkah progresif.








