sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan publik terkait tindak lanjut nasib mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan saat ini fokus pada penanganan perkara yang baru dimulai.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara yang melibatkan tersangka berinisial SDW.
“Saat ini kan baru mulai nih untuk saudara SDW pada perkara DJKA. Baru kami mulai penanganan perkaranya atau penyidikannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Senin (9/2/2026).
Terkait kemungkinan perkembangan status hukum pihak lain, termasuk Budi Karya Sumadi, Asep meminta semua pihak bersabar.
“Jadi, ditunggu,” katanya singkat.
Budi Karya Sumadi sendiri terakhir kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada 26 Juli 2023.
Kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan.
Seiring perkembangan penyidikan, hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka meningkat menjadi 21 orang, ditambah dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek yang terjerat kasus ini meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek perkeretaapian di Makassar, beberapa proyek di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi pengadaan.








