Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lapas Banyuwangi Terapkan Transaksi Non Tunai, Wujudkan Transparansi dan Cegah Pungli

lapas-banyuwangi-terapkan-transaksi-non-tunai,-wujudkan-transparansi-dan-cegah-pungli
Lapas Banyuwangi Terapkan Transaksi Non Tunai, Wujudkan Transparansi dan Cegah Pungli
Banyuwangi Rabu, 16 April 2025 20:32 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mulai menerapkan sistem transaksi non tunai bagi seluruh Warga Binaan. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan Lapas yang bebas dari peredaran uang tunai sekaligus mencegah berbagai pelanggaran seperti pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga praktik perjudian.

Penerapan sistem keuangan digital ini dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BRI. Pada Rabu, 16 April 2025, seluruh Warga Binaan Lapas Banyuwangi secara resmi menerima rekening bank dan kartu ATM pribadi sebagai alat transaksi di dalam lingkungan Lapas.

Rekening Khusus Warga Binaan, Hanya untuk Transaksi Internal

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan transparansi keuangan di lingkungan pemasyarakatan.

“Dengan penerapan transaksi non-tunai, kami dapat meminimalkan penyalahgunaan uang dan mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan para Warga Binaan,” jelas Mukaffi.

Ia menambahkan, seluruh transaksi yang berkaitan dengan kantin dan koperasi Lapas kini wajib dilakukan secara non tunai menggunakan kartu ATM masing-masing Warga Binaan. Untuk mencegah penyalahgunaan, rekening tersebut memiliki pembatasan fungsi: hanya bisa digunakan untuk pembelian di dalam Lapas dan menerima transfer dari keluarga.

“Mereka tidak bisa melakukan transfer keluar, kecuali untuk belanja kebutuhan melalui koperasi yang kami kelola,” tambahnya.

Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

Sebagai bentuk pengendalian internal, buku tabungan disimpan oleh pihak Lapas, sementara kartu ATM dipegang langsung oleh Warga Binaan. Rekening tersebut juga berfungsi sebagai sarana pencairan premi bagi Warga Binaan yang menghasilkan produk bernilai ekonomi selama masa pembinaan.

“Buku tabungan akan kami kembalikan ketika yang bersangkutan bebas dari Lapas,” tegasnya.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, pengawasan terhadap transaksi dilakukan secara maksimal. Pihak Lapas Banyuwangi rutin melakukan koordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan Bank BRI untuk mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dalam rekening milik para Warga Binaan.

“Kami komit melakukan pengawasan ketat dan menutup semua celah penyalahgunaan rekening,” ujar Mukaffi.

Sejalan dengan Instruksi Kemenkumham: Bebas Pungli dan Layanan Gratis

Kebijakan ini selaras dengan instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang mendorong pemberantasan pungli dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Lapas.

“Kami menegaskan bahwa semua layanan kepada Warga Binaan bersifat gratis, tanpa biaya apapun,” tandas Mukaffi.

Dengan langkah ini, Lapas Banyuwangi menegaskan komitmennya menjadi Lapas modern yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta turut mendukung program reformasi birokrasi di sektor pemasyarakatan.

Baca Juga

Like