Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Layanan SIM Keliling Satpas Prototype Polresta Banyuwangi Periode 23 – 27 September 2024 Sambangi 3 Kecamatan

layanan-sim-keliling-satpas-prototype-polresta-banyuwangi-periode-23-–-27-september-2024-sambangi-3-kecamatan
Layanan SIM Keliling Satpas Prototype Polresta Banyuwangi Periode 23 – 27 September 2024 Sambangi 3 Kecamatan

Radarbanyuwangi.id – Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib punya kartu sakti yang satu ini. Namanya surat izin mengemudi (SIM). SIM merupakan salah satu kelengkapan yang harus senantiasa dibawa saat berkendara.

Dan bagi masyarakat yang kini  akan memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudinya. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan layanan mudah dan terjangkau. Bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal dan berada jauh dari kantor layanan Satpas, kini tidak perlu berkecil hati.

Sebab layanan pengurusan SIM kini lebih dekat dengan tempat tinggal. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh layanan pengurusan SIM lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: Berhasil Jaga Kepercayaan Nasabah Hingga Investor, BRI Masuk dalam Daftar ‘World’s Most Trustworthy Companies 2024’

Layanan SIM keliling akan dilaksanakan secara berjadwal di sejumlah titik yang telah ditentukan. Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini khusus hanya diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Untuk pembuatan baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.

Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk Tanggal 23 September sampai 27 September 2024 mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB :

Baca Juga: Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu

1. Kantor Kecamatan Gambiran – 23 September 2024

2. Kantor Kecamatan Singojuruh – 25 September 2024

3. Kantor Kecamatan Muncar – 27 September 2024

Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :

1. KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku

2. SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama


Page 2


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib punya kartu sakti yang satu ini. Namanya surat izin mengemudi (SIM). SIM merupakan salah satu kelengkapan yang harus senantiasa dibawa saat berkendara.

Dan bagi masyarakat yang kini  akan memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudinya. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan layanan mudah dan terjangkau. Bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal dan berada jauh dari kantor layanan Satpas, kini tidak perlu berkecil hati.

Sebab layanan pengurusan SIM kini lebih dekat dengan tempat tinggal. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh layanan pengurusan SIM lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: Berhasil Jaga Kepercayaan Nasabah Hingga Investor, BRI Masuk dalam Daftar ‘World’s Most Trustworthy Companies 2024’

Layanan SIM keliling akan dilaksanakan secara berjadwal di sejumlah titik yang telah ditentukan. Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini khusus hanya diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Untuk pembuatan baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.

Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk Tanggal 23 September sampai 27 September 2024 mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB :

Baca Juga: Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu

1. Kantor Kecamatan Gambiran – 23 September 2024

2. Kantor Kecamatan Singojuruh – 25 September 2024

3. Kantor Kecamatan Muncar – 27 September 2024

Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :

1. KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku

2. SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama