sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pucuk pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Banyuwangi, Kamis (27/11).
Mereka terdiri Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Sekjen Sriyana, dan Andri Umar Sidik selaku Kepala Perwakilan LPSK Jatim.
Selama di Banyuwangi, mereka melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi LPSK serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mitra kerja.
Sosialisasi berlangsung di ruang rapat Minakjinggo kantor Pemkab Banyuwangi dan dihadiri 40 undangan dari berbagai lintas sektoral.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, Sekda Guntur Priambodo, dan sejumlah kepala SKPD hadir. Yang menarik, kepala desa se-Banyuwangi ikut mendengarkan sosialisasi lewat zoom meeting.
Sosialisasi disampaikan oleh Sekjen LPSK Sriyana dan Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Aryawiguna. Usai sosialisasi dilanjutkan tanya jawab terkait LPSK dengan undangan yang hadir.
”Kami menyampaikan apresiasi tinggi atas koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang telah terjalin baik dengan jajaran Pemkab Banyuwangi dan mitra kerja. Sinergi yang baik antara Pemkab Banyuwangi dan mitra kerja menjadi dasar penting dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Sekjen LPSK, Sriyana.
Dikatakan Sriyana, LPSK adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. ”LPSK dibentuk berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban,’ tegasnya.
Pemkab Banyuwangi menyambut baik kedatangan LPSK. Pemkab berharap LPSK bisa membuka perwakilan di Banyuwangi. Harapannya, masyarakat dapat menerima manfaat secara langsung dan mudah mengakses layanan LPSK.
“Sinergi yang akan kita lakukan dengan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan LPSK, sehingga masyarakat Banyuwangi mendapatkan jaminan hak-hak dan memastikan keamanannya,” ungkap Wabup Mujiono.
Mujiono mengatakan, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Dari situlah dibutuhkan kerja sama yang kuat antara LPSK dan aparat penegak hukum.
“Kita harus kolaborasi agar LPSK bisa berjalan. Perlu frekuensi membangun pemahaman yang utuh dan berkomitmen untuk bekerja secara bersama-sama sehingga setiap saksi dan korban, khususnya ada di Banyuwangi,” katanya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut, koordinasi untuk perlindungan saksi dan korban dengan mitra kerja perlu digencarkan. Tujuannya untuk memberikan akses keadilan bagi saksi dan korban sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2006.
“LPSK sudah berkiprah selama 17 tahun. LPSK menerima permohonan perlindungan dari Jawa Timur sebanyak 1.187 permohonan, khusus Banyuwangi sendiri hanya lima. Alhamdulillah Banyuwangi tidak banyak. Alhamdulillah semoga hari ini pertanda bahwa Banyuwangi ini aman dan kondusif,” terangnya.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pucuk pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Banyuwangi, Kamis (27/11).
Mereka terdiri Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Sekjen Sriyana, dan Andri Umar Sidik selaku Kepala Perwakilan LPSK Jatim.
Selama di Banyuwangi, mereka melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi LPSK serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mitra kerja.
Sosialisasi berlangsung di ruang rapat Minakjinggo kantor Pemkab Banyuwangi dan dihadiri 40 undangan dari berbagai lintas sektoral.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, Sekda Guntur Priambodo, dan sejumlah kepala SKPD hadir. Yang menarik, kepala desa se-Banyuwangi ikut mendengarkan sosialisasi lewat zoom meeting.
Sosialisasi disampaikan oleh Sekjen LPSK Sriyana dan Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Aryawiguna. Usai sosialisasi dilanjutkan tanya jawab terkait LPSK dengan undangan yang hadir.
”Kami menyampaikan apresiasi tinggi atas koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang telah terjalin baik dengan jajaran Pemkab Banyuwangi dan mitra kerja. Sinergi yang baik antara Pemkab Banyuwangi dan mitra kerja menjadi dasar penting dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Sekjen LPSK, Sriyana.
Dikatakan Sriyana, LPSK adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. ”LPSK dibentuk berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban,’ tegasnya.
Pemkab Banyuwangi menyambut baik kedatangan LPSK. Pemkab berharap LPSK bisa membuka perwakilan di Banyuwangi. Harapannya, masyarakat dapat menerima manfaat secara langsung dan mudah mengakses layanan LPSK.
“Sinergi yang akan kita lakukan dengan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan LPSK, sehingga masyarakat Banyuwangi mendapatkan jaminan hak-hak dan memastikan keamanannya,” ungkap Wabup Mujiono.
Mujiono mengatakan, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Dari situlah dibutuhkan kerja sama yang kuat antara LPSK dan aparat penegak hukum.
“Kita harus kolaborasi agar LPSK bisa berjalan. Perlu frekuensi membangun pemahaman yang utuh dan berkomitmen untuk bekerja secara bersama-sama sehingga setiap saksi dan korban, khususnya ada di Banyuwangi,” katanya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut, koordinasi untuk perlindungan saksi dan korban dengan mitra kerja perlu digencarkan. Tujuannya untuk memberikan akses keadilan bagi saksi dan korban sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2006.
“LPSK sudah berkiprah selama 17 tahun. LPSK menerima permohonan perlindungan dari Jawa Timur sebanyak 1.187 permohonan, khusus Banyuwangi sendiri hanya lima. Alhamdulillah Banyuwangi tidak banyak. Alhamdulillah semoga hari ini pertanda bahwa Banyuwangi ini aman dan kondusif,” terangnya.








