sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Memasuki pertengahan Januari 2026, besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan masih berada di level yang sama seperti tahun sebelumnya.
Hingga kini, pemerintah belum mengambil keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN tahun 2026.
Seperti dikutip dari Radar Kediri, kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bendahara negara itu menegaskan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk meninjau kondisi keuangan negara sebelum memutuskan kebijakan kenaikan belanja, termasuk gaji aparatur negara.
“Saya perlu melihat kondisi keuangan pemerintah selama satu triwulan lagi. Setelah itu, baru di triwulan kedua kita bisa membahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (6/1/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kegelisahan banyak ASN yang berharap adanya penyesuaian gaji pada awal 2026.
Pasalnya, hingga pertengahan Januari ini, gaji PNS masih mengacu pada regulasi lama tanpa adanya kenaikan tambahan.
Masih Tahap Kajian Bersama KemenPANRB
Pembahasan mengenai gaji ASN ini sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 30 Desember 2025 lalu.
Rini Widyantini mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibahas bersama Kementerian Keuangan. Salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang telah lama menjadi perhatian publik.
“Iya, salah satunya (usulan kenaikan gaji ASN),” kata Rini singkat saat ditemui usai pertemuan dengan Menkeu, didampingi Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.
Menurut Rini, pembahasan tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut kemampuan fiskal negara dan belanja pemerintah secara keseluruhan.
Isu Kenaikan Gaji PNS 2026 Jadi Sorotan
Isu kenaikan gaji ASN pada 2026 memang sudah lama bergulir dan menjadi perbincangan luas, terutama di kalangan guru, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Page 2
Page 3
Harapan tersebut menguat setelah pemerintah memasukkan rencana penyesuaian pendapatan ASN dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu memuat delapan program unggulan pemerintah.
Salah satu poin pentingnya adalah rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri.
Namun demikian, hingga awal 2026, kebijakan tersebut masih berada pada tahap kajian lanjutan.
Menkeu menegaskan, keputusan final sangat bergantung pada hasil evaluasi kondisi fiskal dan belanja negara dalam beberapa bulan ke depan.
Gaji ASN 2026 Masih Mengacu Regulasi Lama
Dengan belum adanya keputusan baru, maka gaji ASN tahun 2026 masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Selain gaji pokok, ASN juga tetap menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda, tergantung capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian, lembaga, hingga unit kerja.
Rincian Gaji PNS 2026
Berikut nominal gaji pokok PNS yang masih berlaku pada 2026 berdasarkan golongan:
Golongan I
- I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV







