sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polemik hukum melibatkan penyanyi dan presenter Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kini memasuki babak baru.
Seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossan (24), secara resmi menggugat Denada ke pengadilan atas dugaan perbuatan melanggar hukum dan penelantaran anak.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 28 November 2025 itu, Ressa menuntut pengakuan hukum bahwa dirinya merupakan anak kandung Denada, penyanyi kelahiran 19 Desember 1978.
Selain itu, Ressa juga menuntut ganti rugi materiel dan immateriel dengan nilai total mencapai Rp 7 miliar.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan bukan tanpa dasar.
Pihaknya mengklaim telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung untuk menguatkan dalil gugatan kliennya.
“Bukti sudah disiapkan,” ujar Firdaus singkat saat dikonfirmasi.
Siap Tes DNA
Firdaus menyebut, pembuktian melalui tes DNA menjadi opsi yang sangat mungkin ditempuh dalam proses persidangan.
Menurutnya, tes DNA merupakan langkah ilmiah yang sah secara hukum untuk memastikan hubungan biologis antara Ressa dan Denada.
“Tes DNA itu sebuah keniscayaan jika memang diperlukan dalam pembuktian. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan izin ke pengadilan untuk melakukan tes DNA,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap Denada yang dinilai belum memberikan bantahan secara tegas dan spesifik terkait klaim bahwa Ressa adalah anak kandungnya.
Dalam konteks hukum, menurut Firdaus, pembuktian tidak hanya menjadi beban penggugat, tetapi juga tergugat.
“Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, maka secara hukum tanggung jawab itu melekat,” ujarnya.
Firdaus merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Page 2
Dalam aturan tersebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
“Kalau anak lahir di luar nikah, tanggung jawab melekat pada ibu. Kalau itu tidak dijalankan, maka ganti rugi menjadi sebuah keharusan,” tandasnya.
Masuk Tahap Mediasi Kedua
Perkara ini kini telah memasuki tahapan mediasi kedua. Mediasi menjadi bagian wajib dalam proses penyelesaian perkara perdata, sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan.
Pihak penggugat menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.
Sementara itu, dari pihak tergugat, Denada melalui manajemennya meminta ruang dan ketenangan menyusul bergulirnya gugatan tersebut.
Pernyataan resmi disampaikan manajemen Denada yang ditandatangani Risna Ories.
“Kami sangat prihatin atas isu publik yang berkembang. Sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga setiap keluarga memiliki privasi dan ceritanya masing-masing,” tulis pernyataan manajemen Denada, dikutip Senin (12/1/2026).
Manajemen menegaskan bahwa situasi ini bukan perkara mudah bagi Denada. Meski demikian, Denada disebut tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini Denada bersama tim kuasa hukum sedang mempelajari dan menelaah gugatan yang diajukan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” lanjut pernyataan tersebut.
Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat Denada merupakan figur publik yang dikenal luas di dunia hiburan Tanah Air.
Di sisi lain, gugatan yang diajukan Ressa menyentuh isu sensitif terkait hak anak dan tanggung jawab orang tua, yang secara hukum memiliki konsekuensi serius.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pengadilan belum mengambil keputusan atas pokok perkara.
Hasil mediasi akan menjadi penentu apakah sengketa ini dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke sidang pembuktian, termasuk kemungkinan dilakukannya tes DNA sebagai alat bukti utama. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polemik hukum melibatkan penyanyi dan presenter Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kini memasuki babak baru.
Seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossan (24), secara resmi menggugat Denada ke pengadilan atas dugaan perbuatan melanggar hukum dan penelantaran anak.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 28 November 2025 itu, Ressa menuntut pengakuan hukum bahwa dirinya merupakan anak kandung Denada, penyanyi kelahiran 19 Desember 1978.
Selain itu, Ressa juga menuntut ganti rugi materiel dan immateriel dengan nilai total mencapai Rp 7 miliar.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan bukan tanpa dasar.
Pihaknya mengklaim telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung untuk menguatkan dalil gugatan kliennya.
“Bukti sudah disiapkan,” ujar Firdaus singkat saat dikonfirmasi.
Siap Tes DNA
Firdaus menyebut, pembuktian melalui tes DNA menjadi opsi yang sangat mungkin ditempuh dalam proses persidangan.
Menurutnya, tes DNA merupakan langkah ilmiah yang sah secara hukum untuk memastikan hubungan biologis antara Ressa dan Denada.
“Tes DNA itu sebuah keniscayaan jika memang diperlukan dalam pembuktian. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan izin ke pengadilan untuk melakukan tes DNA,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap Denada yang dinilai belum memberikan bantahan secara tegas dan spesifik terkait klaim bahwa Ressa adalah anak kandungnya.
Dalam konteks hukum, menurut Firdaus, pembuktian tidak hanya menjadi beban penggugat, tetapi juga tergugat.
“Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, maka secara hukum tanggung jawab itu melekat,” ujarnya.
Firdaus merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.








