Nasib Ririn Tunggu Keputusan Gubernur
BANYUWANGI- Karir mantan Plt. Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Banyuwangi, Lukman, benar-benar tamat. Hukuman satu tahun dua bulan penjara yang diputuskan majelis hakim Tipikor Surabaya menjadi acuan pemecatan mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Surat pemberhentian mereka mengacu surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 888/273/429-202/ 2015. Isi surat itu adalah pemberhentian Lukman secara tidak hormat sebagai PNS. SK itu sudah diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi kepada Dispendik sejak 5 Oktober lalu.
Selain Lukman, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Pendidikan Kalibaru, Ahmad Munir, juga mengalami nasib serupa. SK pemberhentian Munir sebagai PNS tertuang dalam SK Bupati Nomor 888/274/429-202/2015.
Bagaimana dengan nasib Ririn Puji Lestari? Sanksi untuk mantan kepala Sekolah Dasar Negeri 9 KaIibaru wetan itu masih menanti SK dari gubernur Jawa Timur. Lantaran status kepegawaian Ririn golongan IV, maka menjadi kewenangan gubernur untuk memberikan sanksi.