Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mabuk Bawa Sajam, Pria asal Cluring Dikeler ke Polsek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBIRAN – Muhamad Surono (34), pria asal RT 01, RW 02, Dusun Karangrejo, Desa/Kecamatan Cluring, itu ditangkap anggota Polsek Gambiran di jalan simpang lima Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu malam (10/3/2018).

Saat ditangkap itu, preman kampung yang sedang mabuk tersebut berdiri di jalanan sambil menunjukkan senjata tajam (sajam) jenis roti kalung. “Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke polsek,” cetus Kapolsek Gambiran AKP I Ketut Redana.

Kapolsek mengatakan, sebelum beraksi di jalan simpang lima itu, tersangka bersama beberapa temannya menggelar pesta minuman keras (miras) di warung kopi yang ada di Desa Jajag. “Kita amankan karena membahayakan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, kapolsek menyebut tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan polsek. Dalam pemeriksaan, dia dikenai pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 2 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Jika memang terbukti bersalah, ancaman hukuman hingga 10 tahun. “Akan kita proses hukum,” cetusnya.

Kapolsek mengimbau para para pemuda atau warga yang biasa tongkrongan bisa menyesuaikan barang bawaan. Menurutnya, di wilayah Kecamatan Gambiran secara umum aman.

“Tidak usah aneh-aneh, bawa senjata segala. Jangan sampai karena yang sepele begini berakhir di penjara,” ucapnya.