RADARBANYUWANGI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi akhirnya menetapkan dan menahan satu orang sebagai tersangka atas kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Kamis (24/4).
Tersangka adalah Anton Sujarwo yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Aliyan pada periode 2018 – 2023.
Baca Juga: Cari Pengganti Anton Sujarwo, Kepala Desa se-Banyuwangi Gelar Muskab Lebih Awal
Anton Sujarwo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti adanya penyelewengan ADD dan DD di Desa Aliyan.
Anton yang menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam itu, akhirnya keluar menunggunakam rompi tahanan.
Baca Juga: Cari Pengganti Anton Sujarwo, Kepala Desa se-Banyuwangi Gelar Muskab Lebih Awal
Dengan tangan terborgol, Anton digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi sekitar pukul 13.14. Anton langsung dititipkan ke Lapas kelas IIA Banyuwangi untuk diamanan.
“Anton memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti selama proses penyidikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi. (rio/aif)