Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mantan TKW Ngecer Togel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SRONO – Siti Astutik, mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Dusun Sumbergroto Kidul, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, harus berurusan dengan polisi. Perempuan berusia 36 tahun tersebut kesandung perjudian toto gelap (togel).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sebuah ponsel merek Nokia, 4 lembar kertas kecil bertulisan nomor togel, dan sebuah buku tafsir mimpi Selain itu, polisi juga me ngamankan uang tunai senilai Rp 83 ribu.

Sejak tangkap Senin sore lalu (24/9), hingga kemarin ibu be ranak dua tersebut masih mendekam di sel tahanan Mapol sek Srono. ‘’Tersangka kita amankan dari rumahnya sejak Se nin sore,’’ ungkap Kapolsek Srono, AKP Jodana Gunadi. Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengecer.

Terungkapnya aksi perjudian ter sebut bermula informasi warga. “Dari laporan itu kita lang sung bergerak dan berhasil menangkap tersangka. Kita akan terus kembangkan kasus ini,’’ tegas Kapolsek.

Siti Astutik mengelak jika dituduh terlibat dalam aksi perjudian tersebut. Sebab, ponsel yang disita itu adalah milik saudaranya. “Itu milik kakak saya,” aku perempuan yang baru pulang kerja dari Taiwan dua tahun lalu itu. (radar)