Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mengapa Pemerintah Kembali Bahas Redenominasi Rupiah? Ini Alasan dan Targetnya

mengapa-pemerintah-kembali-bahas-redenominasi-rupiah?-ini-alasan-dan-targetnya
Mengapa Pemerintah Kembali Bahas Redenominasi Rupiah? Ini Alasan dan Targetnya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, dengan target penyelesaian pada tahun 2027. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang disahkan pada 10 Oktober 2025.

Menurut PMK 70/2025, urgensi utama RUU ini adalah untuk mencapai efisiensi perekonomian nasional. 

Baca Juga: BBM Non-Subsidi Turun 1 November 2025? Simak Kenapa Harga Minyak Dunia Melemah dan Rupiah Menguat

Melalui penyederhanaan nominal rupiah, diharapkan daya saing ekonomi meningkat dan stabilitas nilai tukar dapat terjaga.

Selain itu, pemerintah menilai redenominasi mampu memperkuat kredibilitas Rupiah di mata dunia serta memudahkan transaksi keuangan masyarakat.

Redenominasi sendiri berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah, tanpa mengubah nilai intrinsik uang.

Baca Juga: Terungkap! Crystal Palace Pasang Sikap Tegas Soal Adam Wharton, Incaran Liverpool Senilai Triliunan Rupiah!

Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun harga barang maupun daya beli tetap sama.

Pelaksanaan penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan dokumen PMK, kerangka regulasi ditargetkan selesai pada 2026, sebelum resmi diberlakukan pada 2027.

Baca Juga: Heboh! Bansos PKH dan BPNT Cair Awal Oktober 2025, KPM Ramai Pamer Struk Saldo Jutaan Rupiah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi merupakan bagian dari empat rancangan undang-undang yang menjadi prioritas Kementerian Keuangan periode 2025–2029, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Meski terdengar sederhana, kebijakan redenominasi bukan tanpa risiko. 


Page 2


Page 3

Beberapa negara pernah mengalami kegagalan akibat kondisi ekonomi yang belum siap.

– Ghana (2007): inflasi naik 5 persen setahun setelah redenominasi karena 70 persen uang beredar berada di luar sistem perbankan.

– Brasil (1967–1994): enam kali redenominasi gagal karena fundamental ekonomi yang lemah dan hiperinflasi hingga 500 persen per tahun.

– Rusia (1998): redenominasi dilakukan di tengah krisis global sehingga menyebabkan kejatuhan nilai rubel dan hilangnya kepercayaan publik.

Baca Juga: Jangan Lupa! Inilah Pecahan Rupiah yang Sudah Dicabut dan Cara Menukarnya

Berdasarkan kajian Indonesia Treasury Review (2017), keberhasilan redenominasi ditentukan oleh tiga faktor utama:

1. Kestabilan makroekonomi yang kuat.

2. Kondisi eksternal yang kondusif.

3. Strategi komunikasi publik yang efektif.

Baca Juga: Waspada! Jenis-jenis Uang Rupiah Ini Dicabut BI, Tak Laku Lagi untuk Transaksi

Meski RUU ini telah masuk rencana strategis Kemenkeu, koordinasi lintas kementerian masih berjalan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah belum memiliki rencana final terkait pelaksanaan redenominasi dan masih menunggu pembahasan lanjutan.

“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum ada rencana,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

Jika disiapkan dengan hati-hati, redenominasi dapat menjadi langkah reformasi moneter penting bagi Indonesia. 

Selain meningkatkan efisiensi transaksi, kebijakan ini berpotensi memperkuat citra Rupiah di kancah internasional serta menyederhanakan sistem akuntansi, pelaporan, dan transaksi keuangan.