Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Menkeu Purbaya Mulai Bahas Teknis Kenaikan Gaji ASN, Polri, TNI, PPPK, dan Pejabat Negara

menkeu-purbaya-mulai-bahas-teknis-kenaikan-gaji-asn,-polri,-tni,-pppk,-dan-pejabat-negara
Menkeu Purbaya Mulai Bahas Teknis Kenaikan Gaji ASN, Polri, TNI, PPPK, dan Pejabat Negara

RADARBANYWUANGI.ID – Kabar gembira datang bagi jutaan aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi salah satu lampiran Perpres 79/2025 yang kini tengah menjadi sorotan publik, khususnya kalangan aparatur negara.

Baca Juga: Ranking of Kings, Anime yang Diam-diam Mengalahkan Demon Slayer dan Solo Leveling! Kisahnya Bikin Baper

Bagian dari Rencana Pembangunan Nasional

Perpres 79/2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Regulasi ini sekaligus memutakhirkan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang lebih dulu mengatur RKP 2025.

Kebijakan tersebut masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas Presiden Prabowo dalam RKP 2025.

Tujuannya, memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, termasuk aparatur negara.

Baca Juga: Bansos Oktober 2025 Cair Serentak! PKH, BPNT, PIP Hingga Beras 10 Kg dan Minyak 2 Liter Digelontorkan Pemerintah

Selain kenaikan gaji ASN, program lain yang masuk dalam daftar prioritas cepat antara lain:

  1. Makan Bergizi dan Susu Gratis untuk siswa sekolah, santri pesantren, balita, dan ibu hamil.

  2. Layanan Kesehatan Gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap di kabupaten.

  3. Lumbung Pangan Nasional dengan pencetakan lahan pertanian baru.


Page 2


Page 3

Sekolah Unggul Terintegrasi di tiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.

Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha untuk menekan kemiskinan absolut.

Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Infrastruktur Desa dan Rumah Murah Bersanitasi untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) guna meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.

Baca Juga: Bansos Oktober 2025 Digelontorkan: Beras 10 Kg, Minyak 2 Liter, PKH, BPNT hingga PIP SMA Rp1,8 Juta

Respon Menteri Keuangan

Meski sudah tertuang dalam perpres, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut detail teknis kenaikan gaji ASN masih dalam kajian.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditanya wartawan.

Bahkan, ia sempat berkelakar. “Kalau benar ada kenaikan, berarti gaji saya sebagai Menteri Keuangan juga ikut naik. Boleh juga nih,” ucapnya sambil tersenyum.

Meski begitu, ia menegaskan pemerintah akan menyampaikan detail besaran dan mekanisme pencairan kenaikan gaji setelah kajian rampung.

Baca Juga: Juventus vs Atalanta: Duel Sengit Tim Tak Terkalahkan, Siapa yang Akan Jatuh Lebih Dulu?

Kenaikan Gaji ASN Terakhir di 2024

Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada 2024. Saat itu, kenaikan gaji pokok PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Sementara itu, gaji PPPK diatur lewat Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dan gaji anggota TNI-Polri melalui PP Nomor 6 Tahun 2024.
Besaran kenaikan yang diberikan pada 2024 mencapai 8 persen.

Langkah tersebut terbukti memberi dampak positif terhadap motivasi kerja ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Bupati Ipuk Tinjau Korban Gempa Banyuwangi, Janji Bangun Kembali Rumah dan Masjid Rusak