Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Menkeu Purbaya Tanggapi Prabowo Naikkan Gaji PNS, Guru, Dosen, Nakes, TNI-Polri, dan Pejabat Negara Lewat Perpres 79 Tahun 2025

menkeu-purbaya-tanggapi-prabowo-naikkan-gaji-pns,-guru,-dosen,-nakes,-tni-polri,-dan-pejabat-negara-lewat-perpres-79-tahun-2025
Menkeu Purbaya Tanggapi Prabowo Naikkan Gaji PNS, Guru, Dosen, Nakes, TNI-Polri, dan Pejabat Negara Lewat Perpres 79 Tahun 2025

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi para aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, hingga pejabat negara, dengan prioritas pada profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Baca Juga: Dua Dermaga Utama Jawa–Bali Kembali Beroperasi! Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kini Lancar

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” begitu bunyi lampiran resmi dalam Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan UU Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025 yang memuat pemutakhiran narasi pembangunan nasional.

Kenaikan gaji tersebut juga masuk dalam delapan program hasil terbaik cepat yang menjadi prioritas Prabowo di tahun pertama pemerintahannya.

Baca Juga: Mepet Akhir September! Pemerintah Genjot 5 Bansos Cair Sekaligus, dari PIP hingga PKH

Dalam beleid sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024, kenaikan gaji hanya menyasar ASN.

Namun, melalui Perpres 79/2025, jangkauannya diperluas mencakup pejabat negara serta aparat TNI dan Polri.

Meski sudah resmi tercantum dalam Perpres, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa detail besaran kenaikan gaji masih dihitung.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, 12 Juta Data Penerima Disisir! Ada yang Dicabut Gara-Gara Game Online

“Sepertinya belum (dihitung). Nanti kami kasih tahu setelah selesai dihitung,” ujar Purbaya, sembari berkelakar bahwa dirinya pun ikut terdampak kebijakan tersebut.

Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga menegaskan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dengan target meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Langkah ini menandai komitmen Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat fondasi fiskal nasional. (*)