Banyuwangihits.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/23).
Asrorun Niam Sholeh pun mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, produk yang terafiliasi dengan Israel, serta produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…