Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mulai Berlaku, Ini Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP Baru: Ancaman Penjara hingga Denda, Tapi Tak Bisa Sembarangan Diproses

mulai-berlaku,-ini-pasal-zina-dan-kumpul-kebo-di-kuhp-baru:-ancaman-penjara-hingga-denda,-tapi-tak-bisa-sembarangan-diproses
Mulai Berlaku, Ini Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP Baru: Ancaman Penjara hingga Denda, Tapi Tak Bisa Sembarangan Diproses

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional kembali menjadi sorotan publik.

Salah satu pasal yang paling banyak dibicarakan adalah ketentuan mengenai perzinaan dan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan, yang kerap disebut sebagai “kumpul kebo”.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2025.

Meski menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak privasi warga negara.

Bunyi Pasal Zina dalam KUHP Nasional

Ketentuan mengenai perzinaan tercantum dalam Pasal 413 ayat (1) KUHP nasional. Dalam pasal tersebut ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Dengan ketentuan ini, hubungan seksual di luar ikatan perkawinan secara hukum masuk dalam kategori tindak pidana. Namun, tidak semua perbuatan tersebut otomatis dapat diproses secara hukum.

Delik Aduan, Tak Berlaku Otomatis

KUHP baru mengatur bahwa perzinaan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak.

Bagi pelaku yang telah terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pasangan sahnya, yaitu suami atau istri.

Sementara bagi pelaku yang belum menikah, hak melapor berada di tangan orang tua atau anak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses kasus perzinaan tanpa adanya laporan resmi dari pihak terkait.

Pengaduan Bisa Dicabut


Page 2

Mulai Berlaku, Ini Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP Baru: Ancaman Penjara hingga Denda, Tapi Tak Bisa Sembarangan Diproses

Jumat, 2 Januari 2026 | 15:30 WIB


Page 3

KUHP nasional juga memberikan ruang bagi penyelesaian non-litigasi. Hal ini diatur dalam Pasal 413 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pengaduan dapat dicabut kembali.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”

Dengan demikian, selama perkara belum masuk tahap persidangan, pihak pelapor masih memiliki kesempatan untuk mencabut laporan, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

Aturan Kumpul Kebo: Ancaman Lebih Ringan

Selain perzinaan, KUHP baru juga mengatur soal praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau kumpul kebo. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 414 ayat (1).

Bunyi pasalnya menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Ancaman hukuman dalam pasal ini lebih ringan dibandingkan pasal perzinaan. Namun, mekanisme penegakannya tetap sama, yakni delik aduan.

Siapa yang Berhak Melaporkan?

Untuk kasus kumpul kebo, pengaduan juga hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu. Jika pelaku telah menikah, yang berhak melapor adalah suami atau istri sahnya.

Sedangkan jika pelaku belum menikah, laporan dapat diajukan oleh orang tua atau anak.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi berlebihan serta menjaga agar penegakan hukum tidak melanggar ranah privat masyarakat.

Penegasan Pemerintah

Dengan mulai berlakunya KUHP nasional, pemerintah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana tidak dimaksudkan untuk mengawasi kehidupan pribadi warga negara secara berlebihan.

Penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan laporan, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.