Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Muncar Dapat 120 Liter Arak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Perang terhadap peredaran miras tidak hanya ditabuh Polres Banyuwangi. Jajaran Polsek juga menyatakan serius memerangi minuman memabukkan tersebut. Seperti yang dilakukan aparat Polsek Muncar kemarin. Anak buah AKP Ary Murtini itu berhasil mengamankan empat jeriken miras jenis arak. Masing-masing jeriken berisi 30 liter. Jadi, total yang berhasil disita 120 liter.

Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari Budiyanto, 47, warga Dusun Lugonto, Desa/Kecamatan Rogojampi. Pria tersebut tepergok polisi ketika mendistribusikan arak ke salah satu warga di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, pada Rabu dini hari kemarin. Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Ada informasi bahwa Budiyanto bakal mengirim arak pada dini hari. ‘’Kita sanggong di TKP sampai berjam-jam,” ujar Ary kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

Usaha keras polisi itu tampaknya tidak sia-sia. Buktinya, pelaku yang mengemudikan mobil Mitsubishi T 120 bernopol P 9061 VF tiba di depan rumah warga sesuai informasi. Sejurus kemudian, polisi langsung melakukan penggerebekan.  ’Belum sampai diturunkan, miras itu langsung kita sita,” imbuh Kapolsek perempuan pertama di Banyuwangi itu. Polisi akan memproses pemilik miras tersebut. Budiyanto akan diajukan ke pengadilan negeri terkait tipiring. ‘’Pelaku tidak kita tahan, tapi berkasnya tetap dilanjutkan,” tandasnya. (radar)