Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Nekat Langgar Aturan Sound System di Banyuwangi? Siap-siap Kena Denda Rp3 Miliar! – Radar Banyuwangi

nekat-langgar-aturan-sound-system-di-banyuwangi?-siap-siap-kena-denda-rp3-miliar!-–-radar-banyuwangi
Nekat Langgar Aturan Sound System di Banyuwangi? Siap-siap Kena Denda Rp3 Miliar! – Radar Banyuwangi

radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemkab Banyuwangi bersama Forkopimda mengeluarkan aturan ketat soal karnaval, pawai budaya, dan penggunaan sound system.

Aturan ini bukan main-main, karena pelanggarnya bisa dijerat denda miliaran rupiah hingga hukuman penjara.

Baca Juga: Trending Sound Horeg Diharamkan! Begini Bunyi Fatwanya, Dinilai Jadi Momok Mayoritas

Kesepakatan Bersama Nomor 134.1/1087/429.206/2025 yang diteken pada Rabu (24/7) itu mengatur batas waktu acara, pembatasan volume, larangan pargoy, hingga jumlah maksimal subwoofer.

Larangan Pargoy dan Musik Vulgar

Dalam aturan baru ini, panitia karnaval wajib mengangkat tema perjuangan kemerdekaan, budaya lokal, atau inovasi generasi muda.

Tarian “pargoy”, musik vulgar, serta busana yang tidak sopan resmi dilarang. Kegiatan juga harus selesai sebelum pukul 22.00 WIB.

Rute karnaval tidak boleh melewati jalan nasional maupun provinsi, dan peserta dibatasi sesuai kesepakatan panitia dengan pihak desa atau kecamatan.

Baca Juga: Pargoy dan Musik Vulgar Dilarang! Banyuwangi Batasi Jam Karnaval Cuma Sampai 10 Malam

Kebersihan selama dan setelah acara menjadi tanggung jawab penuh panitia.

Penggunaan sound system dibatasi ketat: maksimal 6 unit subwoofer, izin wajib berlapis mulai dari kepala desa/lurah hingga Kapolresta, dan batas volume mengacu rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup. Angkutan peralatan pun harus sesuai aturan lalu lintas.

Aturan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya acara yang berlangsung hingga larut malam dengan suara memekakkan telinga, bahkan memicu gesekan antarwarga.

Tapi yang paling bikin kaget adalah sanksinya.

Daftar Sanksi Berat


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemkab Banyuwangi bersama Forkopimda mengeluarkan aturan ketat soal karnaval, pawai budaya, dan penggunaan sound system.

Aturan ini bukan main-main, karena pelanggarnya bisa dijerat denda miliaran rupiah hingga hukuman penjara.

Baca Juga: Trending Sound Horeg Diharamkan! Begini Bunyi Fatwanya, Dinilai Jadi Momok Mayoritas

Kesepakatan Bersama Nomor 134.1/1087/429.206/2025 yang diteken pada Rabu (24/7) itu mengatur batas waktu acara, pembatasan volume, larangan pargoy, hingga jumlah maksimal subwoofer.

Larangan Pargoy dan Musik Vulgar

Dalam aturan baru ini, panitia karnaval wajib mengangkat tema perjuangan kemerdekaan, budaya lokal, atau inovasi generasi muda.

Tarian “pargoy”, musik vulgar, serta busana yang tidak sopan resmi dilarang. Kegiatan juga harus selesai sebelum pukul 22.00 WIB.

Rute karnaval tidak boleh melewati jalan nasional maupun provinsi, dan peserta dibatasi sesuai kesepakatan panitia dengan pihak desa atau kecamatan.

Baca Juga: Pargoy dan Musik Vulgar Dilarang! Banyuwangi Batasi Jam Karnaval Cuma Sampai 10 Malam

Kebersihan selama dan setelah acara menjadi tanggung jawab penuh panitia.

Penggunaan sound system dibatasi ketat: maksimal 6 unit subwoofer, izin wajib berlapis mulai dari kepala desa/lurah hingga Kapolresta, dan batas volume mengacu rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup. Angkutan peralatan pun harus sesuai aturan lalu lintas.

Aturan ini lahir dari keprihatinan atas maraknya acara yang berlangsung hingga larut malam dengan suara memekakkan telinga, bahkan memicu gesekan antarwarga.

Tapi yang paling bikin kaget adalah sanksinya.

Daftar Sanksi Berat