Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Nelayan Tak Perlu Wira-Wiri, Banyuwangi Resmikan Gerai Pelayanan di Pantai Grajagan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Gerai Pelayanan Publik Terpadu khusus untuk nelayan kembali hadir di Banyuwangi. Kali ini di Pelabuhan Perikanan Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Gerai serupa sebelumnya hadir di Pantai Muncar.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi Benyamin Ginting, dan pemangku kepentingan terkait meresmikan gerai pelayanan tersebut, Rabu (31/3/2021).

”Semoga gerai pelayanan ini semakin memudahkan nelayan dalam mengurus dokumen-dokumen. Bekerja menjadi lebih nyaman karena semua dokumen lengkap. Ini merupakan kolaborasi Pemkab Banyuwangi, Pemprov Jatim, dan pemerintah pusat, kita kebut kerja-kerja untuk melayani nelayan,” ujar Ipuk yang baru dilantik pada 26 Februari lalu.

Sebanyak 11 layanan hadir di gerai tersebut. Di antaranya adalah izin jasa pelabuhan, rekomendasi BBM, Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Surat Persetujuan Berlayar (STB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), PAS Kapal, Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Ipuk menjelaskan, perizinan nelayan selama ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Pemkab Banyuwangi, Pemprov Jatim, hingga kementerian terkait.

“Inilah yang menjadi tantangan untuk diintegrasikan. Alhamdulillah, setelah di Muncar bisa, sekarang diperluas di Pantai Grajagan. Sehingga gerai ini bisa menjembatani pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait. Nelayan tidak perlu ke mana-mana untuk urus dokumen, cukup di sini,” kata Ipuk.

Seperti diketahui, proses pengurusan dokumen kapal perikanan bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda kepemilikan perahu) besar, dan gross akta, menjadi wewenang pemerintah pusat. Adapun perizinan Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) wewenang Pemprov Jatim. Kewenangan perizinan kapal di atas 5 GT (gross tonnage) hingga 30 GT berada di Pemprov Jatim, sementara di atas 30 GT di pusat. 

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi Benyamin Ginting mengapresiasi program kerja sama lintas instansi tersebut. “Nelayan bisa mengurus semua perizinan dengan mudah. Tidak harus pergi kemana-mana lagi,” ujarnya.

Gerai Pelayanan Izin Terpadu di Pantai Grajagan sendiri telah diuji coba sejak 5 Maret lalu. Selama proses uji coba tersebut telah ada 2134 permohonan izin yang masuk. Di antaranya ada 182 pas kapal kecil dan 9 pas kapal besar, serta 150 perizinan Kusuka elektronik.

Ginting menjelaskan, berdirinya gerai pelayanan ini berdampak pada peningkatan pengurusan izin kepemilikan kapal. “Belum sebulan saja, sudah berhasil diurus 303 PAS kecil dan PAS besar (tanda kepemilikan kapal) dari target sasaran 646 kapal. Target kami, April semua tuntas, karena memang sangat dimudahkan di sini,” kata Ginting.

Para nelayan Grajagan mengaku terbantu dengan adanya gerai perizinan terpadu tersebut. Purwanto, salah satu nelayan, menceritakan, pernah mengurus izin PAS Kapal pada 2014. Namun, karena saat itu perizinannya diurus di luar kabupaten, banyak PAS Kapal nelayan yang tidak jadi.

“Alhamdulillah, sekarang pengurusannya mudah. Sangat dimudahkan karena menyatu di sini. Nelayan jadi lebih hemat,” ungkapnya.

Selain di Muncar dan Grajagan, Gerai Pelayanan Izin Terpadu Khusus Nelayan akan segera dibuka di kawasan Pantai Pancer dan Pantai Blimbingsari. (*)

Sumber : https://banyuwangikab.go.id/berita-daerah/nelayan-tak-perlu-wira-wiri-banyuwangi-resmikan-gerai-pelayanan-di-pantai-grajagan.html