Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ngeluh, Puldatan Tamanagung Belum Terima Honor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Untuk menjalankan program yang dikatakan itu, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp. 70 ribu. Dana ini untuk pengadaan 3 patok, ATK, termasuk 2 matrai, dan kelengkapan lain, tidak untuk honor puldatan. Pungutan ini menurutnya sudah dimasukkan ke APBdes Perubahan Desa Tamanagung Tahun Anggaran 2022, berdasar pada Perbub Bupati Banyuwangi, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dasar pungutannya pakai perbub,” terangnya.

Selain PBT Imam menambahkan, di Tahun 2022 ini Desa Tamanagung juga mendapatkan quota SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) dari jumlah quota PBT tersebut sekitar seribu lebih. Dari Rp. 70 ribu, ada penambahan biaya sebesar Rp. 80 ribu, khusus untuk yang dijadikan SHAT. Dana itu menurutnya juga sudah dipungut dari masyarakat.

“Iya benar. Kalau dasar pungutannya di APBdes Perubahan Tahun 2022 hanya Rp. 70 ribu. Penambahan tersebut nanti kita buatkan Catatan Atas Laporan Keuangan PTSL. Penambahan Rp. 80 ribu ini, juga tidak untuk honor puldatan,” jelas Imam.