RADARBANYUWANGI.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digelontorkan pemerintah kepada jutaan pekerja yang memenuhi syarat. Namun, tak sedikit calon penerima yang mengeluh karena bantuan belum cair.
Salah satu penyebab yang kerap tidak disadari adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif akibat menunggak iuran.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 ditegaskan bahwa syarat utama penerima BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Ketika pekerja atau pemberi kerja tidak membayarkan iuran BPJS tepat waktu, status kepesertaan otomatis berubah menjadi tidak aktif.
Ini artinya, meski seseorang masih bekerja dan tercatat sebagai peserta, namun sistem BPJS tidak mengakui status aktifnya dalam periode yang disyaratkan.
Sistem verifikasi BSU yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja secara otomatis dengan mengacu pada database BPJS Ketenagakerjaan. Jika nama calon penerima muncul tetapi statusnya nonaktif karena tunggakan iuran, maka BSU otomatis tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: BSU 2025 Cair, Hindari Jenis Rekening Bank Ini Kalau Mau Pencairan Lancar!
Dampaknya pada Penerimaan BSU
Status tidak aktif karena tunggakan memiliki konsekuensi langsung:
- Tidak masuk dalam daftar calon penerima BSU meski memenuhi syarat lain
- Bantuan tidak akan diproses atau masuk ke rekening
- Tidak ada notifikasi khusus, karena kegagalan berasal dari verifikasi data
Dengan kata lain, nunggak iuran sama saja dengan mengundang kegagalan pencairan BSU.
Solusi Jika Terlanjur Nunggak
Jika Anda merasa berhak menerima BSU namun belum menerima dana, dan menduga ada tunggakan iuran, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Lunasi tunggakan iuran melalui kantor BPJS atau aplikasi pembayaran resmi.
- Pastikan status berubah menjadi aktif setelah pelunasan. Anda bisa mengeceknya lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Hubungi HRD atau admin perusahaan agar data Anda diperbarui dan disampaikan ulang ke sistem BPJS.
- Laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jika status tak kunjung aktif padahal iuran sudah dilunasi.
Lunas Sampai Kapan?
Status aktif yang dimaksud dalam aturan adalah pada saat verifikasi dilakukan, yakni sekitar Maret–April 2025. Jika Anda aktif di bulan tersebut, peluang BSU cair sangat besar, asal semua syarat lainnya terpenuhi (termasuk rekening yang valid dan tidak menerima bantuan lain).
Banyak pekerja tidak menyadari bahwa sekadar “terdaftar” di BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup.
Status “aktif” menjadi kunci utama pencairan BSU 2025. Dan salah satu penyebab utama status tidak aktif adalah tunggakan iuran.
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digelontorkan pemerintah kepada jutaan pekerja yang memenuhi syarat. Namun, tak sedikit calon penerima yang mengeluh karena bantuan belum cair.
Salah satu penyebab yang kerap tidak disadari adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif akibat menunggak iuran.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 ditegaskan bahwa syarat utama penerima BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Ketika pekerja atau pemberi kerja tidak membayarkan iuran BPJS tepat waktu, status kepesertaan otomatis berubah menjadi tidak aktif.
Ini artinya, meski seseorang masih bekerja dan tercatat sebagai peserta, namun sistem BPJS tidak mengakui status aktifnya dalam periode yang disyaratkan.
Sistem verifikasi BSU yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja secara otomatis dengan mengacu pada database BPJS Ketenagakerjaan. Jika nama calon penerima muncul tetapi statusnya nonaktif karena tunggakan iuran, maka BSU otomatis tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: BSU 2025 Cair, Hindari Jenis Rekening Bank Ini Kalau Mau Pencairan Lancar!
Dampaknya pada Penerimaan BSU
Status tidak aktif karena tunggakan memiliki konsekuensi langsung:
- Tidak masuk dalam daftar calon penerima BSU meski memenuhi syarat lain
- Bantuan tidak akan diproses atau masuk ke rekening
- Tidak ada notifikasi khusus, karena kegagalan berasal dari verifikasi data
Dengan kata lain, nunggak iuran sama saja dengan mengundang kegagalan pencairan BSU.
Solusi Jika Terlanjur Nunggak
Jika Anda merasa berhak menerima BSU namun belum menerima dana, dan menduga ada tunggakan iuran, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Lunasi tunggakan iuran melalui kantor BPJS atau aplikasi pembayaran resmi.
- Pastikan status berubah menjadi aktif setelah pelunasan. Anda bisa mengeceknya lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Hubungi HRD atau admin perusahaan agar data Anda diperbarui dan disampaikan ulang ke sistem BPJS.
- Laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jika status tak kunjung aktif padahal iuran sudah dilunasi.
Lunas Sampai Kapan?
Status aktif yang dimaksud dalam aturan adalah pada saat verifikasi dilakukan, yakni sekitar Maret–April 2025. Jika Anda aktif di bulan tersebut, peluang BSU cair sangat besar, asal semua syarat lainnya terpenuhi (termasuk rekening yang valid dan tidak menerima bantuan lain).
Banyak pekerja tidak menyadari bahwa sekadar “terdaftar” di BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup.
Status “aktif” menjadi kunci utama pencairan BSU 2025. Dan salah satu penyebab utama status tidak aktif adalah tunggakan iuran.