Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pakai Alat Tangkap Ilegal, Puluhan Kapal Ikan di Banyuwangi Digeledah

pakai-alat-tangkap-ilegal,-puluhan-kapal-ikan-di-banyuwangi-digeledah
Pakai Alat Tangkap Ilegal, Puluhan Kapal Ikan di Banyuwangi Digeledah

radarbanyuwangi.jawapos.com – Keresahan para nelayan Muncar atas kehadiran nelayan andon asal Kabupaten Situbondo langsung disikapi oleh petugas.

Nelayan lokal mengaku tidak nyaman karena para pendatang itu diduga menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai peraturan.

Petugas gabungan dari UPT Pelabuhan Perikanan Muncar, Dinas Perikanan Banyuwangi, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banyuwangi, TNI AL, dan Polairud Pos Muncar turun memeriksa jaring dan hasil tangkapan nelayan andon.

Dalam pemeriksaan, petugas mendatangi salah satu kapal nelayan andon yang bersandar di Pelabuhan Muncar. Pemeriksaan menunjukkan ukuran lubang jaring yang digunakan terlalu kecil. 

“Ukuran lubang jaringnya kecil dan hasil tangkapannya ikan terlalu kecil,” kata Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Muncar, Salim.

Baca Juga: Pesepeda Tewas Masuk Lubang di Muncar Banyuwangi Ternyata Warga Kediri

Ia menjelaskan, ukuran mata jaring nelayan andon tersebut mulai dari atas 10 sentimeter atau empat inci, lalu mengerucut ke bawah hingga ukuran terkecil satu sentimeter atau 0,4 inci. 

Panjang kantong jaring mencapai 20,8 sentimeter dan panjang total jaring 60 sentimeter. “Ikan semenit atau bayi lemuru yang seharusnya tidak boleh ditangkap, dengan lubang sekecil itu ikut terjaring,” ujarnya.

Di Pelabuhan Muncar, lanjut Salim, terdapat sekitar 40 perahu nelayan andon, mayoritas berasal dari Kabupaten Probolinggo dan Situbondo. 

“Dari empat puluhan kapal itu, ada sekitar 25 pengambek atau bos nelayan,” terangnya.

Perwakilan PSDKP Banyuwangi, Ari Deki, menambahkan bahwa selain masalah alat tangkap, diduga nelayan andon tersebut tidak memiliki dokumen resmi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon yang wajib dibawa saat berlayar di luar daerah. 

“Saat ditanya dokumen, mereka berdalih surat dibawa bosnya. Padahal surat itu wajib dibawa dan selalu berada di kapal,” tegasnya.

Sesuai Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang alat tangkap nelayan, kapal di atas tiga Gross Tonnage (GT) harus menggunakan mata jaring minimal satu inci. 

“Sedangkan kapal milik mereka rata-rata lima GT ke atas dan mata jaringnya hanya 0,4 inci,” jelasnya.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Keresahan para nelayan Muncar atas kehadiran nelayan andon asal Kabupaten Situbondo langsung disikapi oleh petugas.

Nelayan lokal mengaku tidak nyaman karena para pendatang itu diduga menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai peraturan.

Petugas gabungan dari UPT Pelabuhan Perikanan Muncar, Dinas Perikanan Banyuwangi, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banyuwangi, TNI AL, dan Polairud Pos Muncar turun memeriksa jaring dan hasil tangkapan nelayan andon.

Dalam pemeriksaan, petugas mendatangi salah satu kapal nelayan andon yang bersandar di Pelabuhan Muncar. Pemeriksaan menunjukkan ukuran lubang jaring yang digunakan terlalu kecil. 

“Ukuran lubang jaringnya kecil dan hasil tangkapannya ikan terlalu kecil,” kata Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Muncar, Salim.

Baca Juga: Pesepeda Tewas Masuk Lubang di Muncar Banyuwangi Ternyata Warga Kediri

Ia menjelaskan, ukuran mata jaring nelayan andon tersebut mulai dari atas 10 sentimeter atau empat inci, lalu mengerucut ke bawah hingga ukuran terkecil satu sentimeter atau 0,4 inci. 

Panjang kantong jaring mencapai 20,8 sentimeter dan panjang total jaring 60 sentimeter. “Ikan semenit atau bayi lemuru yang seharusnya tidak boleh ditangkap, dengan lubang sekecil itu ikut terjaring,” ujarnya.

Di Pelabuhan Muncar, lanjut Salim, terdapat sekitar 40 perahu nelayan andon, mayoritas berasal dari Kabupaten Probolinggo dan Situbondo. 

“Dari empat puluhan kapal itu, ada sekitar 25 pengambek atau bos nelayan,” terangnya.

Perwakilan PSDKP Banyuwangi, Ari Deki, menambahkan bahwa selain masalah alat tangkap, diduga nelayan andon tersebut tidak memiliki dokumen resmi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon yang wajib dibawa saat berlayar di luar daerah. 

“Saat ditanya dokumen, mereka berdalih surat dibawa bosnya. Padahal surat itu wajib dibawa dan selalu berada di kapal,” tegasnya.

Sesuai Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang alat tangkap nelayan, kapal di atas tiga Gross Tonnage (GT) harus menggunakan mata jaring minimal satu inci. 

“Sedangkan kapal milik mereka rata-rata lima GT ke atas dan mata jaringnya hanya 0,4 inci,” jelasnya.