sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menikmati satu keuntungan khusus yang jarang dijumpai di profesi swasta atau wirausaha, mereka memperoleh dana pensiun tetap setelah purna tugas.
Pemerintah menjamin bahwa setelah berhenti bertugas, pensiunan PNS tetap menerima penghasilan melalui sistem pensiun pokok.
Namun, di tahun 2025 beredar kabar tentang kenaikan gaji pensiunan, benarkah hal itu sah?
Artikel ini mengulas fakta, angka, dan aturan resmi mengenai gaji pensiunan PNS di 2025.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Pensiunan PNS 2025, Cek Rekeningmu Sekarang!
Dasar Hukum: PP Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan “Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya” sebagai acuan pembayaran pensiun pokok.
Aturan ini menggantikan PP No. 18 Tahun 2019 dan mengatur bahwa pensiun pokok harus disesuaikan dengan skema yang telah ditetapkan, termasuk kenaikan 12 persen yang sudah berlaku sejak 2024 sebagai dasar pensiun di 2025.
Sampai saat ini, belum ada PP baru yang secara eksplisit mengganti PP 8/2024 untuk pensiunan.
Baca Juga: Harapan Naik Gaji Pensiunan PNS 2025 Pupus Sementara, Kemenkeu Beber Alasan Belum Bisa Naik
Angka Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP 8/2024, berikut rentang penghasilan pokok pensiunan per golongan:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Page 2
Page 3
Angka-angka tersebut adalah gaji pokok pensiunan, sebelum penambahan tunjangan (jika berhak).
Baca Juga: Kabar Gaji Pensiunan PNS 2025: Harapan Naik Pupus Sementara, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya!
Komponen Tunjangan Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS dapat memperoleh beberapa tunjangan tetap, tergantung regulasi dan hak masing-masing:
– Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
– Tunjangan Anak: 2 persen per anak (maksimal 3 anak)
– Tunjangan Jabatan Struktural: jika terakhir menjabat jabatan struktural
– Tunjangan lain: tunjangan makan atau umum umumnya tidak berlaku untuk pensiun, walau beberapa komponennya dapat mempengaruhi dasar perhitungan total.
Tunjangan anak, misalnya, hanya berlaku bila anak belum menikah, belum bekerja, atau memenuhi batas usia sesuai aturan.
Baca Juga: Rincian Gaji PNS, PPPK, Guru, Dosen, hingga TNI-Polri Dirapel November 2025
Apakah Ada Kenaikan Gaji untuk Pensiunan di 2025?
Beberapa informasi menyebut bahwa melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Namun, kenaikan yang diatur dalam Perpres tersebut tidak berlaku langsung untuk pensiunan.
Banyak sumber menyatakan bahwa gaji pensiunan 2025 tetap berdasarkan PP 8/2024.
Menurut klarifikasi dari PT Taspen melalui kanal resmi, hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel untuk pensiunan pada November 2025.
Jadi, meskipun ASN aktif mendapatkan kenaikan mulai Oktober 2025 (dengan mekanisme rapel), pensiunan belum dipastikan ikut dalam kenaikan tersebut.
Baca Juga: Ramai Desakan, Kapan Gaji PNS Naik? DPR Desak Segera Cair, Pemerintah Masih Tunggu Aturan Teknis