radarbanyuwangi.jawapos.com – Mulai sekarang, warga Banyuwangi yang doyan bikin karnaval meriah atau pesta jalanan dengan sound system super kencang harus siap mematuhi aturan ketat.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor 134.1/1087/429.206/2025 pada Rabu (24/7) untuk menertibkan kegiatan karnaval, pawai budaya, dan penggunaan sound system.
Baca Juga: Banyuwangi Larang Sound Gebrak Jantung dan Pargoy! Sanksi Penjara 3 Tahun dan Denda 3 Miliar Menanti
Langkah ini diambil usai maraknya acara yang berlangsung hingga dini hari dengan volume memekakkan telinga, bahkan memicu gesekan antarwarga.
No Pargoy, No Musik Vulgar
Aturan baru ini mengharuskan tema karnaval mengangkat perjuangan kemerdekaan, budaya lokal Banyuwangi, atau inovasi anak muda berbalut nasionalisme.
Gerakan joget pargoy, musik berunsur vulgar, serta busana yang tidak sopan resmi dilarang.
Acara juga wajib selesai sebelum pukul 22.00 WIB. Rute karnaval dilarang melewati jalan nasional, provinsi, atau kabupaten, dan jumlah peserta akan dibatasi sesuai kondisi wilayah.
Baca Juga: Karnaval Agustusan Banyuwangi Diatur Ulang! Sound Horeg Dilarang, Jam Malam Ditetapkan
Panitia pun bertanggung jawab penuh atas kebersihan selama dan setelah acara.
Sound System Maksimal 6 Subwoofer
Penggunaan sound system diatur ketat:
- Maksimal 6 unit subwoofer
- Wajib izin berlapis dari kepala desa/lurah, Polsek, hingga Kapolresta
- Volume dibatasi sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup
- Angkutan peralatan harus sesuai aturan lalu lintas
Sanksi: Dari Denda Ratusan Ribu hingga Rp3 Miliar
Pelanggaran aturan ini bisa berbuntut panjang. Mulai dari pidana kurungan 3 hari bagi yang bikin gaduh, 6 bulan bagi pelanggar izin keramaian, hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar jika terbukti melanggar batas kebisingan atau merusak lingkungan.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Mulai sekarang, warga Banyuwangi yang doyan bikin karnaval meriah atau pesta jalanan dengan sound system super kencang harus siap mematuhi aturan ketat.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor 134.1/1087/429.206/2025 pada Rabu (24/7) untuk menertibkan kegiatan karnaval, pawai budaya, dan penggunaan sound system.
Baca Juga: Banyuwangi Larang Sound Gebrak Jantung dan Pargoy! Sanksi Penjara 3 Tahun dan Denda 3 Miliar Menanti
Langkah ini diambil usai maraknya acara yang berlangsung hingga dini hari dengan volume memekakkan telinga, bahkan memicu gesekan antarwarga.
No Pargoy, No Musik Vulgar
Aturan baru ini mengharuskan tema karnaval mengangkat perjuangan kemerdekaan, budaya lokal Banyuwangi, atau inovasi anak muda berbalut nasionalisme.
Gerakan joget pargoy, musik berunsur vulgar, serta busana yang tidak sopan resmi dilarang.
Acara juga wajib selesai sebelum pukul 22.00 WIB. Rute karnaval dilarang melewati jalan nasional, provinsi, atau kabupaten, dan jumlah peserta akan dibatasi sesuai kondisi wilayah.
Baca Juga: Karnaval Agustusan Banyuwangi Diatur Ulang! Sound Horeg Dilarang, Jam Malam Ditetapkan
Panitia pun bertanggung jawab penuh atas kebersihan selama dan setelah acara.
Sound System Maksimal 6 Subwoofer
Penggunaan sound system diatur ketat:
- Maksimal 6 unit subwoofer
- Wajib izin berlapis dari kepala desa/lurah, Polsek, hingga Kapolresta
- Volume dibatasi sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup
- Angkutan peralatan harus sesuai aturan lalu lintas
Sanksi: Dari Denda Ratusan Ribu hingga Rp3 Miliar
Pelanggaran aturan ini bisa berbuntut panjang. Mulai dari pidana kurungan 3 hari bagi yang bikin gaduh, 6 bulan bagi pelanggar izin keramaian, hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar jika terbukti melanggar batas kebisingan atau merusak lingkungan.